DPR: Tunjangan Guru SPK Sesuai UU, Harus Dikembalikan
Ilustrasi anak sekolah (Gambar oleh AkshayaPatra Foundation dari Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - DPR meminta supaya tunjangan profesi guru di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) yang sempat dihapus Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020, segera dikembalikan. Pengembalian tunjangan profesi itu sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2006 tentang Guru dan Dosen.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. Kata dia, peraturan ini sudah membuat resah para guru sertifikasi di SPK. 

"Peraturan ini membuat resah para guru sertifikasi di SPK. Kita harus kembalikan sesuai amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen," kata Fikri dalam keterangannya, Sabtu, 18 Juli.

Fikri adalah mantan seorang guru. Jadi wajar saja dia bisa merasakan keresahan para guru yang terkena dampak jika kebijakan ini diterapkan oleh Sekjen Kemendikbud. Baginya, tunjangan profesi guru adalah hak seluruh guru yang sudah mendapatkan sertifikat profesi sesuai amanah UU Guru dan Dosen.


Ketika seluruh syarat yang dibutuhkan sudah dipenuhi, tidak perlu ada alasan secara yuridis untuk menghapus tunjangan profesi guru-guru SPK. "Jika kewajiban sudah dipenuhi, maka hak guru harus tetap diberikan. Jangan ada diskrimasi,” seru politisi PKS ini.

Sebelumnya, Forum Guru SPK Indonesia mengadu kepada Komisi X DPR RI perihal penghentian tunjangan profesi yang diatur dalam Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020. Aduan ini masuk karena peraturan tersebut dianggap bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dalam rapat dengar pendapat umum yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih, guru meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim membatalkan peraturan sekjen tersebut. Setelah mencabut, para guru ini menginginkan agar tunjangan profesi yang menjadi hak mereka kembali diberikan. 

Sebelum menutup rapat, Komisi X DPR RI mengatakan pihaknya akan membantu para guru yang kehilangan hak tunjangannya. "Komisi X memandang perlu untuk melakukan fungsi pengawasan atas kebijakan ini. Komisi X ingin mendengar langsung dari satuan pendidikan SMA terkait penyaluran tunjangan profesi guru," pungkasnya.