Bagikan:

BADUNG - Petugas Imigrasi Bali mendeportasi pria warga negara Jerman berinisal MN yang mengaku sebagai investor menjalankan bisnis di Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Hendra Setiawan mengatakan bule tersebut dideportasi karena tidak mematuhi peraturan UU.

"MN dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai karena terbukti memberikan keterangan tidak benar untuk mendapatkan visa dan izin tinggalnya," kata Hendra, Senin, 4 September.

Bule Jerman diamankan petugas imigrasi karena diduga memberikan data palsu untuk mendapatkan visa dan izin tinggal.

"Pada saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, antara data yang tertulis dalam dokumen perusahaan dengan bukti lapangan berbeda," imbuhnya.

Selanjutnya, terhadap MN dilakukan pemeriksaan dan diketahui sejak perusahaan didirikan MN belum pernah mengeluarkan modal untuk kegiatan investasinya.

"Sebagaimana tertulis dalam akta pendirian perusahaan dan belum pernah melaporkan rencana kegiatan investasi dan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku ke instansi terkait, dengan alasan perusahaan belum berjalan dari Januari 2022 sampai dengan saat ini. Selain itu, MN juga bertempat tinggal di alamat yang berbeda dengan yang tertuang dalam izin tinggalnya dan belum melaporkan perubahan alamatnya ke Kantor Imigrasi," papar Hendra.

MN dikenakan Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian soal data atau keterangan tidak benar dalam memperoleh izin tinggal serta bertempat tinggal di tempat yang tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal yang tertera dalam izin tinggalnya.

"Atas dasar tersebut, MN dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian. Seluruh biaya terkait dengan proses pemulangannya ditanggung sepenuhnya oleh yang bersangkutan," ujarnya.

Bule Jerman ini dideportasi pada Minggu (3/9) malam melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. Hingga saat ini, Imigrasi Singaraja melakukan deportasi terhadap 10 orang warga negara asing yang terbukti meresahkan dan tidak mematuhi peraturan perundang-undangan.