Bagikan:

DENPASAR - Kantor Imigrasi Denpasar, Bali mendeportasi bule asal Jerman, Tim Dielenschneider (29). Bule Jerman ini juga ditangkal masuk ke Indonesia.

Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk menerangkan, warga asing itu dideportasi karena melanggar Pasal 75, Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Yaitu orang asing melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," kata Jamaruli, Kamis, 2 September.

Jamaruli menerangkan bule asal Jerman itu merupakan napi narkotika. Dia dipenjara di Lapas Kerobokan dan Rutan Bangli Bali selama 4 tahun. 

"Pada tanggal 27 Mei 2020 yangbersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dan menjalani proses bimbingan di Balai

Pemasyarakatan Kelas I Denpasar selama 1 tahun 3 bulan 4 hari," imbuhnya.

Setelah menjalani proses bimbingan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar, pada tanggal 31 Agustus, bule Jerman itu diserahkan ke kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan deportasi.

"Yang bersangkutan akhirnya diberangkatkan pada hari Rabu 1 September melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada pukul 21.05 WIB dengan penerbangan TK57 dan TK1523 tujuan Jakarta- Istanbul- Jerman," ujar Jamaruli.