Bule Rusia Angkut Koper Dideportasi dari Bali Usai Bebas dari Penjara karena Kasus Narkoba
Bule Rusia dideportasi dari Bali usai bebas karena kasus narkoba/DOK Humas Kemenkum HAM Bali

Bagikan:

BADUNG - Petugas Imigrasi Bali mendeportasi warga negara Rusia berinisial DP (31) setelah bebas dari penjara. DP meringkuk selama 22 bulan di Lapas IIA Narkotika Bangli karena kasus narkoba.

Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan DP dideportasi karena telah melanggar Pasal 75, Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Atas perbuatannya tersebut ia telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri sesuai putusan PN Denpasar Nomor 947/Pid.Sus/2021/PN.Dps tanggal 23 Desember 2021 dan kepadanya divonis pidana penjara satu tahun dan 10 bulan," kata Anggiat, Jumat, 30 Desember.

Bule Rusia DP masuk ke Indonesia pada 4 Februari 2020 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. Dia menggunakan visa kunjungan untuk berlibur di Bali.

Pada 29 Mei 2021, bule Rusia ini ditangkap polisi karena kasus narkoba. Penangkapan dilakukan di villa kawasan Banjar Gelumpang, Sukawati, Gianyar.

"Dalam pemeriksaan diketahui DP membeli barang terlarang tersebut secara online dan berdasarkan hasil pemeriksaan urine dan darah DP positif mengandung sediaan narkotika," papar Anggiat.

Setelah menjalani masa pidananya dengan berdasarkan surat lepas Nomor

W20.PAS.PAS.2-PK.05.12-2018 tanggal 23 Desember 2022, bule ini bebas dari Lapas Kelas IIA Narkotika Bangli dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Ngurah Rai. 

Namun karena pendeportasian belum dapat dilakukan, Kanim Denpasar menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada tanggal 25 Desember untuk didetensi atau ditahan.

Setelah ditahan 4 hari hingga tiket dan administrasi rampung, bule Rusia ini dideportasi.

Saat dideportasi, bule ini dikawal ketat oleh petugas dan dipulangkan menggunakan maskapai Turkish Airlines dengan nomor penerbangan TK67.

"Kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ujar Anggiat.