BADUNG - Pria warga negara Rusia berinisial IE (38) dideportasi dari Bali. Bule Rusia ini dideportasi usai bebas dari penjara karena kasus narkoba jenis ganja.
Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan bule telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan Perundang-undangan," kata Anggiat, Rabu, 3 Mei.
Bule Rusia ini datang ke Indonesia pada Oktober 2020. Setahun kemudian bule ini ditangkap karena membeli ganja. Bule ini mengaku mengonsumsi barang terlarang tersebut karena stres setelah putus cinta dengan kekasihnya.
"Atas perbuatannya tersebut yang bersangkutan divonis pidana penjara selama satu tahun delapan bulan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” papar Anggiat.
Bule ini lantas bebas dari lapas Bangli pada 22 Maret dan diserahkan ke kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
"Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyerahkan yang bersangkutan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada tanggal 24 Maret 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut," jelasnya.
BACA JUGA:
Selanjutnya bule Rusia ini mendeakam selama 40 hari di Rudenim Denpasar. Setelah administrasi termasuk tiket kepulangan dikantongi, bule ini keluar dari Pulau Dewata.
Bule Rusia ini dideportasi lewat Bandara Ngurah Rai pada Rabu, 3 Mei dini hari dengan rute tujuan akhir Moskow.