Bagikan:

BAUBAU - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Baubau mendeportasi sembilan orang warga negara asing asal India yang ditemukan di pesisir pantai Desa Walompo, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Baubau Teguh Santoso mengatakan, sembilan orang WNA India telah dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tengerang, Banten, pada Selasa sekitar pukul 18.00 WIB.

"Sudah dideportasi kemarin (Selasa, 5/9)," kata Teguh aat dihubungi di Kendari, Antara, Rabu, 6 September. 

Dia mengungkapkan bahwa deportasi tersebut dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Baubau.

Teguh menjelaskan sembilan orang WNA India itu terdiri atas enam orang yang telah melebihi izin tinggalnya di Indonesia dan tiga orang lainnya terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya.

"Enam orang dikenakan pasal 78 dan tiga lainnya dianggap tidak menghormati dan mematuhi perundang-undangan yang berlaku dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelasnya.

Dia menambahkan bahwa para WNA India itu juga dikenakan sanksi pencekalan masuk ke Indonesia selama satu tahun.

Teguh juga menuturkan bahwa selama penyelidikan, para WNA tersebut ditahan di rumah dinas Kantor Imigrasi Baubau selama 10 hari karena Kantor Imigrasi Baubau belum memiliki ruang tahanan (detensi).

Saat ini, Kantor Imigrasi Baubau masih menahan dua orang WNA India lainnya karena masih menunggu Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari Duta Besar India.

"Karena yang bersangkutan paspornya hilang, makanya dibikin SPLP-nya," ujar Teguh.

Sebelumnya, sebanyak 11 orang WNA India yang ditemukan di pesisir pantai Desa Walompo, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, diamankan di Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Baubau untuk dilakukan pemeriksaan terkait berkas dan administrasinya.

"Yang kami periksa dokumen keimigrasian (11 WNA yang ditemukan di Buton)," kata Teguh Santoso.