Bagikan:

JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) deportasi satu orang Warga Negara Asing (WNA) Spanyol yang melebihi izin tinggal atau overstay.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba mengatakan, WNA berinisial AG itu ditemukan di Kecamatan Raha, Kabupaten Muna, Provinsi Sultra.

"Penyelidikan itu berdasarkan informasi di media sosial yang menyebutkan ada seorang WNA yang melebihi izin tinggal, yang kemudian ditindaklanjuti oleh rekan-rekan Imigrasi Baubau," kata Silvester saat ditemui di Kendari, Kamis, 17 Oktober, disitat Antara.

Dia menyebutkan, masuknya AG ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 19 Februari 2024.

Sebelum ditangkap di Kabupaten Muna, AG itu telah ditangkap karena kasus yang sama di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada September 2024 lalu.

"Dilakukan pendalaman dan pemeriksaan, dan karena ada penjaminnya, sehingga yang bersangkutan (AG) setelah itu diberi STP karena janji yang bersangkutan akan membayar denda," ujarnya.

Akan tetapi pada proses tersebut dimanfaatkan oleh AG untuk melarikan diri dari Kupang dan berakhir di Kabupaten Muna.

Silvester mengungkapkan saat diselidiki, AG tersebut tengah bersama seorang wanita berinisial WA dan berencana akan melangsungkan pernikahan dengannya.

Ia menyampaikan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 78 ayat ke-3, kepada yang bersangkutan AG akan diberikan tindakan imigrasi berupa tindakan administrasi deportasi dan penangkalan.

"Rencananya AG itu akan dideportasi besok, pada 18 Oktober 2024," jelas Silvester.

Ia juga mengapresiasi jajaran Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau, yang telah bekerjasama dan berhasil menangkap WNA Spanyol yang melarikan diri dari Kota Kupang, NTT.