Bagikan:

JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Papua telah mendeportasi sebanyak 119 warga negara asing (WNA) yang melanggar undang-undang keimigrasian sepanjang 2024.

"Dari 119 WNA yang dideportasi tersebut paling banyak berasal dari Papua Nugini (PNG)," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Ronny Fajar Purba di Jayapura, Jumat.

Menurut Purba, selain itu pihaknya melakukan penindakan pro justitia terhadap 109 WNA hingga ke tahapan putusan di mana jenis pelanggarannya seperti penyalahgunaan izin tinggal, overstay, dan tidak dapat menunjukkan dokumen keluar masuk wilayah Indonesia.

"Sementara untuk warga non ASEAN, ada satu WNA asal Spanyol yang kami amankan pada 14 Agustus 2024 karena melanggar Pasal 76 UU Keimigrasian," ujarnya.

Selanjutnya ada tiga WNA asal Pakistan yang dideportasi karena tidak memiliki maksud dan tujuan yang jelas berada di wilayah Kota Jayapura.

Sementara pada 17 Oktober 2024 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura juga mengamankan satu WNA asal Pantai Gading di kawasan Entrop, Kota Jayapura setelah mendapatkan informasi warga jika ada seorang WNA membuat keributan di wilayah itu.

Dia menambahkan saat melakukan penangkapan WNA tersebut menunjukkan paspor dan izin tinggal yang masa berlakunya telah habis pada 20 September 2019.

"Untuk itu kami akan melakukan koordinasi dengan kedutaan besar Pantai Gading untuk memastikan keberadaan warganya dan juga untuk memfasilitasi terkait penerbitan paspornya," ujarnya.