WNA Sering Berpindah Tempat, Imigrasi Jakut Bakal Perketat Pengawasan
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Pamuji Raharja/ Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta meminta petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara untuk meningkatkan pengawasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) seusai pandemi COVID-19.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Pamuji Raharja menegaskan pengawasan perlu ditingkatkan agar WNA di wilayah DKI Jakarta, khususnya di Jakarta Utara, tidak menimbulkan persoalan bagi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selain itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama serta Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu juga diminta mendalami penyebab WNA melanggar aturan izin tinggal tersebut.

Perlunya pendalaman itu karena pada prinsipnya banyak pelanggaran yang mereka lakukan, seperti overstay atau permasalahan izin tinggal.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu menemukan fakta bahwa WNA kerap menggunakan jasa pihak ketiga untuk berpindah-pindah tempat tinggal.

Ketika WNA ingin menyewa unit apartemen, pihak ketiga ikut menyertakan, sehingga WNA tidak harus menuliskan identitasnya kepada pihak pengelola apartemen.

Jadi yang mengambil kesempatan adalah pihak ketiga. Kemudian WNA tinggal paling lama dalam jangka waktu satu sampai tiga bulan. Setelah tiga bulan mereka pindah lagi ke apartemen lain. Tim intelijen membaca strategi pelanggaran itu, untuk mengelabui petugas imigrasi yang akan memeriksa masa izin tinggal.

Mengenai penyebabnya, salah satunya karena menolak membayar biaya kelebihan izin tinggal ke Indonesia, sehingga mereka lalai, dengan sengaja tidak ingin membayar kelebihan biaya overstay. Apalagi, saat ini denda overstay itu mencapai Rp1 juta untuk satu hari.

Selain perkara biaya, penyebab overstay mungkin juga WNA khawatir jika berusaha memperbaiki izin tinggalnya, petugas imigrasi akan langsung melakukan deportasi dan penangkalan terhadap mereka.

Sementara itu, tim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menemukan fakta WNA datang ke Indonesia untuk alasan berdagang, misalnya membeli baju-baju atau pakaian atau bekerja sama dengan orang Indonesia untuk mendirikan perusahaan tekstil.

Tapi kebanyakan, WNA yang mau berbisnis di Indonesia ini hanya membawa visa kunjungan. Ketika sudah tiba di Indonesia, rata-rata mereka tinggal lebih lama dari batasan izin tinggal visa yang dimiliki (30 hari). Alasan tinggal lebih lama ini yang masih menjadi pertanyaan.

Namun, Imigrasi menjamin bahwa arahan Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta terus dijalankan oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

Salah satunya pada 16 Maret 2023, petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap tujuh warga negara asing, yakni enam warga negara Nigeria dan satu warga negara Guinea-Bissau, yang diduga melanggar aturan izin tinggal di Indonesia.

Penangkapan itu dilakukan untuk merespons aduan masyarakat pada timbulnya kegiatan orang asing yang meresahkan atau mengganggu ketertiban masyarakat.

Terlebih, dari tujuh WNA yang ditangkap, empat di antaranya tidak memiliki dokumen perjalanan atau paspor yang valid (masih berlaku), sehingga melanggar pasal 119 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Keempat warga negara Nigeria yang berinisial ECU, WUO, PCU, dan UEO itu terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta karena perbuatannya.

Ke depan pihak Imigrasi Jakarta Utara memerlukan proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap keempat warga negara Nigeria yang diduga melanggar pasal 119 UU Keimigrasian tersebut.

Selama pemeriksaan, keempat WNA itu ditempatkan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

Pihaknya juga akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan subjek penyidikan pada direktur pengawasan dan penindakan keimigrasian serta Koordinator Pengawasan Penyidik PNS di wilayah Jakarta Utara.

Selain itu, petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Utara juga menangkap satu warga negara Guinea-Bissau berinisial CP yang memegang Izin Tinggal Terbatas Penanam Modal Asing (ITAS PMA).

WN Guinea ini membuat ITAS PMA dengan sponsor sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dengan masa berlaku Kartu ITAS sampai dengan Januari 2024.

Namun, petugas Imigrasi telah memastikan bahwa alamat sponsor WN Guinea Bissau tersebut di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, fiktif, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pada 21 Februari 2023.

Tak berhenti di sana, petugas Kanim Jakarta Utara juga memanggil penjamin CP di Indonesia sebanyak dua kali, tapi panggilan tersebut tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.

Maka demi tegaknya hukum, petugas langsung menangkap dan membawa CP ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara di kawasan Kelapa Gading untuk dimintai keterangan.

Selain itu, petugas juga menangkap satu warga negara Nigeria berinisial IAI karena tidak dapat memberikan atau menunjukkan izin tinggalnya karena sedang mengurus alih status izin tinggal kunjungan ke ITAS Investor pada Kantor Imigrasi kelas I Non-TPI Depok, dengan sponsor perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan.

Namun, petugas Kanim Jakarta Utara menemukan bahwa IAI tidak bertempat tinggal di wilayah Depok, Jawa Barat, melainkan di salah satu apartemen di wilayah Jakarta Utara sekitar tiga bulan.

Menurut keterangan IAI, proses alih status sedang dilaksanakan dan diserahkan kepada biro jasa. Untuk itu, Imigrasi telah meminta petugas Seksi Inteldakim Kanim Jakarta Utara memperdalam kaitan keterangan tersebut dengan warga negara Nigeria yang sedang alih status dengan posisi tempat tinggal tidak berada di wilayah Depok ini.

Terakhir, ada Warga Negara Nigeria dengan inisial NPL, yang memiliki paspor, namun sudah tinggal di wilayah Indonesia melebihi batas waktu izin tinggalnya (overstay) sejak 29 November 2022.

Terhadap warga negara tersebut, karena terbukti melanggar batas waktu izin tinggal, maka tindakan terhadapnya sesuai pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Keimigrasian adalah pengenaan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.

Namun, ada beberapa tindakan lain yang perlu dilakukan sebelumnya, di antaranya berkaitan dengan biaya tiket kepulangan ke negara asal yang harus dikeluarkan oleh WNA yang akan dideportasi.

Pertama, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Nigeria terkait warga negara yang berada di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara. Kemudian menghubungi pihak keluarga NPL untuk mengakomodir/mempersiapkan tiket kepulangan ke negara asalnya.