Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 12 pekerja seks komersial (PSK) asal Warga Negara (WN) Vietnam di kawasan Muara Karang, Pluit, Jakarta Utara (Jakut). Mereka ditangkap pada Kamis, 12 Desember.

“Mengamankan 12 warga negara Vietnam yang juga menjadi pekerja seks komersial atau PSK di Jakarta Utara,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman kepada wartawan di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Desember.

Yuldi menjelaskan, pengungkapan itu bermula saat pihaknya menerima laporan dari masyarakat ada praktik prostitusi melibatkan pekerja seks komersial (PSK) Warga Negara Asing (WNA) di kawasan Muara Karang, Jakarta Utara.

Atas dasar itu, pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan di tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan 12 WN Vietnam tersebut.

“Kita tindak lanjuti dengan melakukan lidik selama kurang lebih satu bulan. Dari hasil tersebut kemudian kita melakukan penindakan di TKP. (Mereka) berkedok sebagai Ladies Companion atau LC,” ucapnya.

Selanjutnya, para PSK dibawa ke kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Diketahui, para wanita ini datang ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan  tujuan wisata.

12 PSK asal Vietnam ini dikenakan Pasal 122 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Mereka akan dilakukan tindakan administratif keimigrasian.

“Dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Jadi akan dilakukan deportasi selanjutnya akan ditangkal,” tutupnya.