Polres Jakpus Selidiki Gudang Penyimpanan Pakaian Impor Bekas di Pasar Senen
Ilustrasi pakaian bekas/ Foto: Jehan/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat masih melakukan penyelidikan terkait penggerebekan gudang penyimpanan pakaian bekas hasil impor di Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Adapun penggerebekan dilakukan oleh tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri dan Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin malam, 20 Maret.

"Itu yang mimpin dari Bareskrim. Gabungan semuanya, dari Polres turun juga. Mau saya cek dulu, nanti (berkas pemeriksaannya)," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin saat dihubungi VOI, Selasa, 21 Maret.

Penggerebekan dilakukan di 19 kios gudang penyimpanan dan penjualan pakaian bekas impor di lantai 3 Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Penggerebekan merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo terkait penertiban pakaian impor melalui peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 yang melarang impor pakaian bekas.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menggerebek beberapa toko yang dijadikan gudang penyimpanan pakaian bekas hasil impor di wilayah Senen, Jakarta Pusat.

"Iya (menggerebek, red) sebagai tindak lanjut arah bapak Kapolri," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada VOI, Senin, 20 Maret.

Penggerebekan terkait pakaian bekas hasil impor itu dilakukan pada Senin, 20 Maret. Berdasarkan informasi, ada gudang penyimpanan yang digerebek di wilayah Senen.

Pertama di kasawan Pasar Senen. Penyidik Bareskrim Polri dan tim dari Direktorat Jenderal Bea Cukai menyita 513 balpres.

Tim gabungan juga menggerebek gudang penyimpanan yang berada di Jalan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Di sana, disita kurang lebih 600 balpres.