Kejari Flotim NTT Baru Menahan 1 Tersangka Korupsi Anggaran COVID-19, 2 Lainnya Diperiksa Kamis Pekan Depan
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur Abdul Hakim. ANTARA/Benny Jahang

Bagikan:

KUPANG - Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kejari Flotim NTT) akan memeriksa dua tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan COVID-19 TA 2020 yang merugikan negara senilai Rp1,5 miliar lebih.

"Penyidik tindak pidana korupsi pada Kejari Flotim NTT telah mengagendakan pemeriksaan terhadap dua tersangka termasuk Sekda Kabupaten Flotim yaitu PIG," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT Abdul Hakim di Kupang, Antara, Jumat, 16 September. 

Dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan COVID-19 TA 2020 di Kabupaten Flores Timur, penyidik Kejaksaan telah menetapkan tiga orang tersangka.

Masing-masing Sekda Kabupaten Flotim PIG, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flotim AHB dan Plt sebagai Bendahara Pengeluaran Kantor BPBD Kabupaten Flotim.

Sejauh ini baru satu tersangka yang telah ditahan yaitu Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flotim, AHB.

Sedangkan dua tersangka belum ditahan karena saat dipanggil untuk diperiksa penyidik kedua tersangka tidak datang. Penyidik telah mengagendakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka pada Kamis, 22 September pekan depan.

Apabila dalam proses penyidikan terhadap kasus korupsi dana penanganan COVID-19 itu ditemukan adanya keterlibatan pihak lain maka tentu juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

"Apabila ada pihak swasta yang ikut terlibat maka pasti diperiksa dan jika cukup bukti tentu juga ikut ditetapkan sebagai tersangka," kata Abdul Hakim.

Kasus dugaan korupsi dana COVID-19 di Kabupaten Flores Timur bermula saat dilakukan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan COVID-19. 

Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur mendapat alokasi anggaran dana belanja tidak terduga sebesar Rp6,5 miliar untuk penanganan darurat bencana.

Namun dalam laporan pertanggungjawaban tidak didukung dengan bukti sesuai aturan yang berlaku dalam laporan penggunaan dana penanggulangan COVID-19.