KUPANG - Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan Sekretaris Daerah Paulus Igo Geroda (PIG) tersangka kasus dugaan korupsi dana penanganan COVID-19 tahun 2020 dengan kerugian negara Rp1,5 miliar lebih.
"Hari ini Kejaksaan Flores Timur telah melakukan penahanan terhadap Sekda PIG yang turut menjadi tersangka dalam kasus korupsi penggunaan dana COVID-19 tahun 2020 di Kabupaten Flores Timur," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim dilansir ANTARA, Kamis, 22 September.
Dia mengatakan tersangka PIG merupakan Sekda sekaligus Ex-Officio Kepala BPBD dan Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tahun 2020.
Terhadap tersangka PIG dilakukan penahanan selama 20 hari di ruangan tahanan Markas Polres Flores Timur mulai 22 September hingga 11 Oktober 2022.
Menurut Hakim, penahanan tersangka PIG karena telah memenuhi syarat objektif dan subjektif untuk melakukan penahanan.
Penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur juga sudah melakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka terhadap PLT selaku Bendahara Badan Pelaksana Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur.
"Penyidik segera melakukan pemanggilan kedua kepada PLT sebagai tersangka karena saat pemanggilan pertama tidak datang tanpa keterangan yang jelas," kata Abdul Hakim.
Sedangkan satu tersangka, yaitu AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur telah ditahan penyidik kejaksaan pada pekan lalu.
"Dalam kasus ini ada tiga tersangka, dua orang telah ditahan penyidik dan satunya belum," imbuh Hakim.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
BACA JUGA:
Dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana penanganan COVID-19 tahun 2020 di Kabupaten Flores Timur, bahwa sesuai hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan COVID-19, BPBD mendapat alokasi dana belanja tidak terduga sejumlah Rp6.482.519.650 untuk penanganan darurat bencana.
Namun, proses pengajuan pencairan anggaran belanja tidak terduga oleh BPBD Flores Timur itu dilakukan tidak sesuai peraturan yang berlaku, kemudian anggaran belanja tidak terduga tersebut digunakan dan dibuatkan laporan pertanggungjawaban tanpa didukung bukti yang sah.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP nomor PE.03.03/SR-294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana COVID-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur tahun 2020 yang diterima penyidik kejaksaan pada 5 September 2022, disebutkan terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar.