KPK: Perbaikan BUMD Belum Menyeluruh, 274 Masih Merugi dan 291 Dinyatakan Sakit
Iustrasi Gedung KPK di Kuningan Jakarta Selatan. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut perbaikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) belum berjalan optimal. Berdasarkan data terkini, dari total 959 BUMD di antaranya 274 merugi dan 291 lainnya dinyatakan sakit.

Kondisi ini membuat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko mengingatkan perbaikan harus dilakukan. Apalagi, BUMD yang berada di Kalimantan Timur (Kaltim) yang mengurusi banyak sumber daya alam (SDA).

"Dengan adanya peluang yang bisa digunakan rekan-rekan daerah harus (memperbaiki, red) tata kelola BUMD," kata Didik dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 17 November.

Didik mengatakan KPK siap memberikan dukungan agar badan usaha daerah bisa memperbaiki tata kelola. Pengelolaan yang baik bisa menghadirkan keuntungan yang lebih besar.

Dari keuntungan itulah, sambung Didik, masyarakat bisa merasakannya. "Dengan tata kelola BUMD yang baik maka pendapatan yang diperoleh akan jauh lebih besar," tegasnya.

Lebih lanjut, Didik mengatakan KPK telah melihat banyak BUMD yang tak memperoleh keuntungan padahal ada penyertaan modal. Selain itu, komisi antirasuah juga melihat sejumlah titik rawan korupsi karena tidak transparan, akuntabel, melakukan suap, hingga menerima gratifikasi.

Tak sampai di sana, penerapan good corporate governance juga kerap mengalami masalah karena pemilihan direksi dan dewan pengawas kurang selektif; mekanisme PBJ tidak transparan dan akuntabel; rendahnya pengendalian dan pengawasan fraud.

Sementara untuk modus korupsi yang kerap terjadi adalah perizinan dan sektor pertambangan ialah perizinan yang tidak didelegasikan; persyaratan perizinan tidak transparan; rekomendasi teknis fiktif; berbelit-belit hanya sebagai formalitas; sektor tambang dijadikan sumber dana politik; tumpang tindih perizinan yang dimana luas izin SDA lebih besar dari luas wilayah.