Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta mengimplementasikan program pencegahan korupsi terintegrasi. Tak hanya itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didesak untuk menerbitkan instruksi penerapan Manajemen Anti Penyuapan.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Aminudin dalam rapat koordinasi membahas isu strategis di Kantor Sekretaris Daerah (Sekda) Balaikota Provinsi DKI Jakarta.

Menurutnya, langkah ini harus dilakukan karena 64 persen tindak pidana korupsi terbanyak yang ditangani oleh komisi antirasuah adalah suap.

"Pada intinya KPK punya kepentingan untuk mencegah tindak pidana korupsi di berbagai sektor. Entah itu di sektor pemerintahan maupun dari sektor pelaku usaha," kata Aminudin dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 15 Februari.

Selain itu, untuk mencegah suap, perbaikan total pada tata kelola 16 perusahaan BUMD perlu dikawal oleh KPK. Apalagi, penyertaan modal yang berasal dari APBD DKI Jakarta besar tapi labanya tidak sesuai.

Lebih lanjut, Aminudin juga menyebut implementasi praktik Good Corporate Governance (GCG) belum optimal di BUMD. Begitu juga,banyaknya penyuapan untuk melancarkan proyek, pemanfaatan dana CSR yang sarat gratifikasi, serta rendahnya pengendalian dan pengawasan fraud.

Dirinya bahkan sempat menyinggung soal kasus korupsi pengadaan tanah yang melibatkan salah satu BUMD Provinsi DKI Jakarta yang diduga merugikan negara ratusan miliar. Sehingga, KPK dirasa perlu hadir di sektor badan usaha untuk mencegah tindak pidana korupsi yang serupa tidak terulang lagi.

“Ini hanya ujungnya saja. Kalau kita telaah lebih dalam, saya yakin banyak terdapat celah untuk melakukan penyimpangan dan artinya banyak peluang perbaikan disana. Jadi ini bukan semata permasalahan tata kelola dan pengawasan tetapi juga integritas pejabat yang ada di BUMD,” tegasnya.

Selanjutnya, KPK menyampaikan beberapa rekomendasi terkait pengelolaan BUMD. Pertama, BUMD beserta jajaran Pemprov DKI Jakarta perlu meningkatkan unsur kehati-hatian dalam pemanfaatan penyertaan modal dan pelaksanaan CSR.

Kedua, KPK mendorong terbitnya instruksi Gubernur yang mewajibkan agar seluruh BUMD membangun regulasi implementasi GCG dan pencegahan korupsi secara konsisten.

“Ketiga, kami juga mendorong terbitnya instruksi Gubernur yang mewajibkan agar seluruh BUMD mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Dan keempat, pengendalian dan pengawasan yang independen dan objektif perlu dioptimalkan,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekda Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali mengatakan manajemen sistem antisuap sebenarnya sudah diimplementasikan di BUMD. Tapi, dia merasa belum cukup sehingga arahan KPK diperlukan.

“BUMD ini mengelola anggaran yang cukup lumayan, hampir Rp30 Triliun dan ruang lingkup kerjanya juga tidak hanya di DKI, ada yang sudah ke provinsi lain. Hari ini kami mendatangkan perwakilan direksi dari 7 BUMD dari total 16. Oleh karena itu kami mohon arahan, masukan dan informasi terkait perbaikan tata kelola BUMD agar tidak melenceng dari format dan norma yang berlaku,” ungkapnya dalam kesempatan yang sama.

Sementara itu, Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat memastikan pihaknya akan lebih memperhatikan BUMD secara lebih dekat dan intens karena ada proyek besar yang ditangani sejumlah BUMD pada 2022.

Proyek tersebut di antaranya ajang balap Formula E, Jakarta International Stadium, dan revitalisasi Taman Ismail Marzuki yang ditangani Jakpro, perpanjangan kontrak PAM Jaya.

"Kami mencatat banyak yang perlu diperbaiki seperti Risk assessment, Risk Mitigation, kualitas APIP, kepatuhan LHKPN dan gratifikasi, penerapan GCG, pencegahan kecurangan, penyelesaian pengaduan masyarakat, implementasi WBS dan manajemen anti suap," ujar Syaefulloh.

"Selain mengadakan workshop antikorupsi untuk seluruh BUMD, semua yang kita diskusikan tadi akan dituangkan dalam rencana aksi sebagai bentuk komitmen perbaikan sistem," pungkasnya.