Jangan Percaya, Kemenag Tak Pernah Tarik 'Upeti' Bagi Ponpes yang Hendak Diberi Bantuan
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur. (ANTARA/HO-Kemenag)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan pihaknya tak pernah memungut biaya sepeserpun untuk setiap program yang diberikan kepada lembaga pendidikan Islam (Pondok pasantren).  Hal ini ditegaskan Kemenang menyusul banyaknya laporan 

terkait modus penipuan bantuan pesantren.

"Semua layanan publik di Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren tidak mensyaratkan pembayaran atau meminta biaya apa pun, demikian halnya dengan layanan bantuan, pada tahun 2022 ini seluruh pengajuan bantuan dilakukan secara online," ujar Direktur PD Pontren Kemenag Waryono Abdul Ghafur dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Antara, Senin, 14 Februari.

Waryono mengatakan, modus penipuan dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan Kemenag dengan menjanjikan bantuan dan memungut biaya demi memuluskan cairnya program bantuan.

Padahal, kata dia, saat ini seluruh alur proses bantuan dilakukan secara terintegrasi melalui sistem online. Maka dari itu, Waryono meminta agar masyarakat jangan mudah percaya terhadap iming-iming yang ditawarkan oknum dan meminta melaporkannya ke aparat kepolisian.

Kementerian Agama telah bekerja sama dengan pihak berwajib dan berhasil menangkap salah satu oknum yang diduga pelaku tindak penipuan di Kalimantan Barat. "Jangan mudah percaya, laporkan saja ke pihak berwajib," kata dia.

Di sisi lain, ia mengimbau masyarakat untuk mencari informasi seputar program bantuan Kementerian Agama melalui saluran-saluran resmi, di laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/ atau melalui media sosial resmi milik Direktorat PD Pontren.

"Pelaku penipuan menggunakan modus operandi yang beragam, tetapi ujung-ujungnya selalu ada permintaan sejumlah uang. Untuk menghindari penipuan, setiap informasi yang diterima bisa dikonfirmasi dan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Agama di tingkat kabupaten/kota setempat,” tutupnya.

Menurutnya, penetapan dan penyaluran bantuan pun dilakukan secara online melalui saluran resmi Kementerian Agama, tidak lagi secara manual. "Penetapan dan penyaluran bantuan diinformasikan secara resmi melalui website dan media sosial Kemenag maupun Dit PD Pontren," katanya.