Ponpes di Kotaraja Lombok Timur yang Pimpinannya Cabuli Santriwati Ternyata Tak Berizin
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB, Zamroni Aziz. (ANTARA/Nur Imansyah).

Bagikan:

MATARAM - Kantor Wilayah Kementerian Agama Nusa Tenggara Barat memberikan atensi (perhatian) terhadap kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap santriwati yang diduga dilakukan dua pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Lombok Timur.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB, Zamroni Aziz mengaku sudah menurunkan tim melalui Kementerian Agama Kabupaten Lombok Timur.

Dari hasil investigasi dari dua pondok pesantren (ponpes) yang diduga menjadi tempat pelecehan seksual satu sudah memiliki izin dan satu lagi belum memiliki izin.

"Untuk Ponpes di Sikur sudah ada izin. Sedangkan yang di Kotaraja belum terdata di Kementerian Agama," ujarnya dilansir ANTARA, Jumat, 26 Mei.

Pondok pesantren dapat beroperasi apabila memiliki kiai atau tuan guru, ada santri yang bermukim atau menginap, ada lembaga pendidikan formal seperti SMA, SMK, dan MA.

"Baru itu dikatakan ponpes dan itu prosesnya panjang untuk diberikan izin. Kalau kemarin itu ada satu pondok yang terdata dan satu lagi tidak ada data. Minta izin operasional saja ke Kemenag Lombok Timur tidak ada," kata Zamroni Aziz menjelaskan.

Terkait temuan di lapangan tersebut, Kemenag akan mengambil tindakan dari penghentian sementara ponpes hingga pencabutan izin.

"Kita akan koordinasi dengan Kemenag RI karena yang akan mencabut atau menghentikan sementara itu Kemenag RI. Yang jelas kami bekerja sesuai dengan SOP dan ketentuan yang ada," katanya menegaskan.

Zamroni menyampaikan permintaan maaf atas dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan ponpes di Lombok Timur tersebut. Namun, ditegaskan-nya bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh oknum.

"Kami memohon maaf atas nama Kemenag. Kami sudah membina semaksimal mungkin untuk ponpes. Melalui forum ponpes, KSPP dan sebagainya," ujarnya didampingi Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (Pakis) Kanwil Kemenag NTB Ali Fikri.

Satreskrim Polres Lombok Timur sebelumnya menetapkan dua tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap santri inisial LM (40) dan HSN (50). Jumlah korban di tempat kejadian perkara (TKP) Ponpes di Desa Kotaraja sebanyak dua orang, sedangkan di Ponpes Desa Sikur sebanyak satu orang.