Sebelum Ditutup Total, Kemenag Jatim Fasilitasi Perpindahan Santri Ponpes Siddiqiyyah Jombang
FOTO VIA ANTARA/Kondisi pintu masuk Ponpes saat polisi berupaya menjemput paksa MSAT alias Mas Bechi tersangka pencabulan santriwati, Kamis, 7 Juli

Bagikan:

SURABAYA - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur memastikan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Kabupaten Jombang, akan ditutup total. Penutupan dilakukan setelah Kemenag mencabut izin operasional Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) di ponpes tersebut buntut kasus pencabulan santriwati.

"PKPPS di pondok itu izinnya sudah dicabut. Tapi tidak serta merta hari ini harus dihentikan total seluruhnya, tidak. Tapi butuh waktu, termasuk teknis dan proses pemindahan santri ke pondok lain," kata Kabid PD Pontren Kanwil Kemenag Jatim, Mohammad As'adul Anam, di Surabaya, Jumat, 8 Juli.

Meskipun izin operasional PKPPS di Ponpes Siddiqiyyah telah dicabut, As'ad menyebut tidak serta merta kegiatan di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang langsung dihentikan.

Artinya, kata dia, butuh proses beberapa waktu untuk operasional di Ponpes itu berhenti total. Namun, kata dia, Ponpes tersebut sudah tidak lagi mendapatkan dana operasional dari Kemenag.

"Kita harus berkomunikasi dengan wali santri untuk mengarahkan para santri, mau melanjutkan ke mana. Kami dengan Kemenag Jombang tengah berupaya melindungi hak-hak santri yang ada di sana. Kami sedang melakukan pemetaan kira-kira santri nanti ingin melanjutkan ke pondok mana," katanya.

As'ad mengaku belum mengetahui berapa jumlah pasti santri di ponpes tersebut. Saat ini, As'ad mengaku masih koordinasi dengan pengurus pondok.

Hingga saat ini, kata dia, ada sebagian santri yang masih bertahan di sana, sementara sebagian lainnya sudah pulang dan bahkan sudah pindah ke pondok lainnya.

"Artinya, santri sudah tidak melanjutkan di situ. Pindah ke pondok yang lain," ujarnya.

Izin Ponpes Shiddiqiyyah Dicabut Kemenag

Kementerian Agama mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, seiring dengan adanya dugaan pencabulan santriwati.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono dilansir Antara, Kamis, 7 Juli.

Waryono mengatakan tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.

Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan. Waryono mengatakan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," kata Waryono.