Izin Ponpes Siddiqiyyah Batal Dicabut, Ini Pertimbangan Kemenag
DOKUMENTASI - Polisi berjaga di depan gerbang Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso saat proses upaya penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022). ANTARA/Syaiful Arif

Bagikan:

SURABAYA - Kementerian Agama (Kemenag) batal mencabut izin Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Ada dua pertimbangan Kemenag mengembalikan izin operasional ke ponpes tersebut.

"Jadi sekarang seluruh hak terkait dengan izin operasional proses pembelajaran itu dikembalikan semua kepada lembaga di pondok," kata Kabid PD Pontren Kanwil Kemenag Jatim, Mohammad As'adul Anam, Rabu, 14 Juli.

Alasan pertama, karena kasus dugaan pencabulan dilakukan oleh salah satu oknum. Artinya tidak melibatkan seluruh elemen yang ada di pesantren tersebut.

"Yang terpenting adalah mereka yang diduga melakukan pelecehan sudah ditangkap," katanya.

Menurutnya, pembatalan pencabutan izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah Jombang dilakukan berdasarkan hasil pemantauan di lapangan yang dilakukan setelah tertangkapnya MSAT. Di mana setetalah tertangkapnya MSAT, kegiatan di Ponpes tersebut sudah kembali normal. 

Sedangkan hasil pemantauan telah disampaikan kepada Kemenag RI, dan akhirnya izin operasional pondok batal dicabut. Semula, Kemenag memutuskan mencabut izin operasional Ponpes tersebut terkait dugaan kasus pencabulan oleh MSAT (42), yang merupakan anak dari pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah Jombang.

Alasan kedua, lanjut As'ad, mereka yang juga turut melakukan penghadangan atau menghalangi petugas saat akan menangkap tersangka, juga sudah ditetapkan tersangka dan ditangkap. Maka dari itu, Kemenag memutuskan untuk mengembalikan izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah Jombang. 

Ada pun untuk santri yang terlanjur ditarik orang tuanya, menjadi tanggung jawab orang tua sepenuhnya.

"Kemenag juga meminta untuk lembaga pendidikan yang ada di pesanten itu dilakukan pembinaan," ujarnya.