KEDIRI - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur melakukan investigasi terhadap Pondok Pesantren (Ponpes) Tartilul Quran (PPTQ) Al Hanafiyyah. Di ponpes ini, Bintang Balqis Maulana (14), santri asal Banyuwangi tewas dianiaya seniornya.
Hasilnya, Ponpes PPTQ Al-Hanafiyyah yang berlokasi di Dusun Kemayan, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, tersebut belum memiliki izin sejak berdiri pada 2014. Ponpes tersebut hanya memiliki jumlah santri sebanyak 93 Murid yang terdiri dari 74 orang santriwati dan 19 santriwan.
"Bahwa korban belajar di Pondok Al-Hanfiyyah. Keberadaan Pondok tersebut belum memiliki izin pendirian pondok pesantren," kata Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Mohammad As'adul Anam.
Anam menjelaskan, atas tidak berizinnya Ponpes Al-Hanfiyyah tersebut, Kemenag tidak bisa melakukan tindakan secara administrasi seperti penutupan lokasi.
Pihaknya hanya bisa menghormati proses hukum yang berada ke ranah kewenangan kepolisian. "Kita serahkan kepada hukum yang berlaku," jelasnya.
Menurut dia, kebanyakan pendirian ponpes yang belum berizin rata-rata tidak didirikan oleh pemerintah, melainkan oleh para kiai.
"Seluruhnya didirikan kiai. Kalau pesantren dicabut izinnya, kegiatan ngajinya tetap, karena sifatnya informal," tambahnya.
Terungkapnya kasus ini bermula sejak ada pelaporan pihak keluarga di Polsek Glenmore wilayah hukum Polresta Banyuwangi pada Sabtu 24 Februari.
BACA JUGA:
Kemudian, Polresta Banyuwangi melakukan koordinasi dengan Polres Kediri Kota atas pelaporan itu sehingga ada tidak lanjut berupa olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan kepada para saksi.
Polres Kediri Kota mengamankan empat santri berinisial MN (18 tahun) alamat Sidoarjo, MA (18 tahun) alamat Kabupaten Nganjuk, AF (16 tahun) alamat Denpasar Bali, dan AK (17 tahun) alamat Surabaya.