Mekanisme Penyusunan APBN, Pengertian hingga Urutannya
Ilustrasi APBN (Dok. Kemenkeu)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama satu tahun ke depan, Pemerintah harus melakukannya sesuai mekanisme yang ada. Oleh karena itu penting untuk mengetahui mekanisme penyusunan APBN sesuai aturan.

Dalam Dasar-Dasar Praktek Penyusunan APBN di Indonesia Edisi II yang diterbitkan oleh Direktorat Penyusunan APBN, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan dikatakan bahwa APBN adalah salah satu instrument pemerintah dalam mengatur ekonomi nasional.

Dalam pelaksanaannya, APBN wajib dikelola secara tertib dan bertanggung jawab sebagaimana kaidah umum praktek penyelenggaraan tata kepemerintahan yang baik. Selain itu APBN juga harus tepat sasaran dan transparan.

Sesuai 26 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, setelah APBN ditetapkan dengan UU, pelaksanaanya akan dituangkan melalui Keputusan Presiden.

Mekanisme Penyusunan APBN

Pengertian APBN menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara Pasal 1 Ayat 7, adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Di pasal 23 ayat (2) UUD 1945 dikatakan bahwa RUU APBN diajukan oleh Presiden agar bisa dibahas bersama DPR dengan pertimbangan DPD.

Dilansir dari Dasar-Dasar Praktek Penyusunan APBN di Indonesia Edisi II, ada 5 tahapan pokok dalam satu siklus APBN di Indonesia yakni sebagai berikut.

1. Perencanaan dan penganggaran APBN

Tahap ini dilakukan di tahun sebelum anggaran itu direalisasikan. Sebagai contoh, untuk merealisasikan APBN tahun 2024 maka perencanaan dan penganggaran akan dilakukan di tahun 2023.

2. Penetapan/Persetujuan APBN

Tahap ini biasanya dilakukan sekitar bulan Oktober-November tahun sebelumnya. Kegiatan yang dilakukan di tahap ini adalah rapat pembahasan Rancangan APBN (RAPBN) dan Rancangan Undang-undang (RUU) APBN serta kegiatan penetapan oleh DPR.

Setelah mendapat persetujuan DPR, RUU APBN ditetapkan menjadi UU APBN diikuti dengan penetapan Keppres tentang rincian APBN.

3. Pelaksanaan APBN

Pelaksanaan APBN akan dimulai pada 1 Januari sampai 31 Desember di tahun APBN diperuntukkan. Pelaksanaan APBN sendiri dilaukan oleh Pemerintah lewat kementerian/lembaga (K/L). Nantinya, K/L akan mengusulkan konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang didasarkan pada Keppres tentan rincian APBN serta menyampaikannya ke Kementerian Keuangan agar bisa disahkan.

Dalam pelaksanaan APBN, para pengelola anggaran K/L (Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pembantu Pengguna Anggaran) akan mendasarkan berbagai macam kegiatan berdasarka DIPA yang dipakai sebagai alat pelaksana APBN.

4. Pelaporan dan Pencatatan APBN

Tahapan pelaporan dan pencatatan APBN digelar pada 1 Januari sampai 31 Desember bersamaan dengan tahap pelaksanaan APBN. Laporan keuangan pemerintah akan dihasilkan lewat proses akutansi lalu disajikan sesuai standar akuntansi keuangan pemerintah.

Standar tersebut terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, dan Laporan Arus Kas, serta catatan atas laporan keuangan.

5. Pemeriksaan dan Pertanggungjawaban APBN

Tahap paling akhir dari siklus APBN adalah pemeriksaan dan pertanggungjawaban yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pertanggungjawaban pengelolaan dan pelaksanaan APBN keseluruhan selama 1 tahun anggaran. Presiden menyampaikan RUU Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR dalam bentuk laporan yang sudah diperiksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran selesai.

Itulah mekanisme penyusunan APBN. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.