Bagikan:

JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani mengatakan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 berada pada masa transisi Pemerintahan, sehingga penyusunannya juga khusus.

Hal tersebut diatur di dalam Undang Undang No 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025, yaitu Presiden yang sedang memerintah pada tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun pertama periode Pemerintahan Presiden berikutnya.

Oleh sebab itu, Puan menyampaikan Presiden terpilih periode berikutnya tetap mempunyai ruang gerak yang luas untuk menyempurnakan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan APBN pada tahun pertama pemerintahannya melalui mekanisme perubahan APBN (APBN-P).

"Tahun 2025 merupakan tahun pertama dari Pemerintahan baru sehingga Pemerintahan baru tersebut memiliki program-program yang sudah harus dijalankan sejak tahun pertamanya," ujarnya pada saat Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2024-2025, Jumat, 16 Agustus.

Oleh karena itu, Puan menyampaikan di dalam Pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) APBN Tahun 2025, DPR RI dan Pemerintah, bersepakat untuk tetap memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi Pemerintahan yang baru

menjalankan program kerjanya di tahun 2025.

"DPR RI bersama Pemerintah telah melakukan pembahasan dan menyepakati Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal APBN Tahun Anggaran 2025, yang menjadi dasar penyusunan Nota Keuangan dan RUU RAPBN Tahun 2025 beserta Nota Keuangan," jelasnya.