Bagikan:

KEDIRI - Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji mengungkapkan santri tewas di Pondok Pesantren (Ponpes) Tartilul Quran (PPTQ) Al Hanafiyyah di Dusun Mayan, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, akibat penganiayaan berulang-ulang oleh seniornya.

Bramastyo mengungkapkan motif sementara penganiayaan hingga tewas tersebut karena kesalahpahaman di antara santri.

"Untuk motif sementara masih diduga ada kesalahpahaman di antara pelajar. Jadi mereka di antaranya ada salah paham dan timbul penganiayaan yang berulang-ulang," kata Bramastyo, Selasa 27 Februari.

Kuasa hukum keempat tersangka, Rini Puspitasari, menyebut kasus tindak penganiayaan itu karena kesalahpahaman saat menasehati korban untuk melakukan salat berjemaah.

"Keterangan dari pelaku, si korban ini disuruh salat jemaah tidak ikutan. Terus dinasihati dia (korban) jawabannya tidak nyambung, kemudian melototi pelaku. Mungkin pelaku agak emosi, terus dipukul," kata Rini.

Ia menceritakan, para pelaku sudah menasihati korban sejak, Selasa pekan lalu agar mengikuti salat berjamaah. "Katanya menasihati dari hari Selasa, sudah dinasehati kemudian Kamis tidak salat lagi, kemudian pelaku kesal dan emosi," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, terungkapnya kasus ini bermula semenjak adanya pelaporan pihak keluarga di Polsek Glenmore wilayah hukum Polresta Banyuwangi pada, Sabtu kemarin.

Kemudian, Polresta Banyuwangi melakukan koordinasi dengan Polres Kediri Kota atas pelaporan itu sehingga ada tidak lanjut berupa olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan kepada para saksi.

Polres Kediri Kota menangkap sebanyak empat orang santri dan menetapkan sebagai tersangka. Keempat anak pelaku tersebut berinisial MN (18 tahun, Sidoarjo), MA (18 tahun, Nganjuk), AF (16 tahun, Denpasar), dan AK (17 tahun, Surabaya).