Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan pondok pesantren (ponpes) PPTQ Al Hanifiyah di Kediri, tempat Bintang Balqis Maulana (14) santri tewas dianiaya seniornya tidak terdaftar atau tidak memiliki Nomor Statistik Pesantren (NSP) dari Kemenag.

"Dia itu bukan pesantren tetapi mengaku dirinya pesantren. Dia pesantren yang tidak diakui negara," ujar Dirjen Pendidikan Islam Kemenag M. Ali Ramdhani di Jakarta, Selasa 27 Februari, disitat Antara.

Dhani mengatakan Kemenag tidak bisa mengintervensi jika di luar kewenangan mereka. Sistematika penanganan diserahkan kepada aparat kepolisian.

Menurutnya, Kemenag memiliki regulasi PMA 73 tahun 2022 dan ada PKMA 82 tahun 2023 tentang penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan. Pihaknya tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi pesantren ramah anak dengan menggandeng Kementerian PPA dan UNICEF.

"Kami tidak ikut serta dan tidak boleh ikut serta dalam urusan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum," kata dia.

Ia mengatakan Ponpes PPTQ Al Hanafiyah di Kedir, Jawa Timur (Jatim), secara definisi umum memang ponpes. Itu karena, kata dia, pesantren prinsipnya lahir dan untuk masyarakat. Namun dalam konteks negara, pesantren tersebut tidak mengantongi izin.

"Seperti, kan, orang boleh bikin apapun. Boleh bikin sekolah? boleh. Boleh bikin universitas? boleh. Tetapi kalau izin tidak dikeluarin, apakah bisa disebut universitas?" katanya.

Sementara itu, Plt. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghafur mengatakan jumlah pesantren yang berizin dan terdaftar di Kemenag berjumlah 40 ribuan.

Bagi ponpes yang berizin, Kemenag memiliki struktur kepala seksi pesantren hingga kabupaten/kota. Mereka bertugas untuk mengawasi sekaligus pembinaan terhadap ponpes.

"Kemudian kalau ada pelanggaran seperti itu saksinya seperti apa? Itu juga di Keputusan Dirjen itu juga diatur. Jadi ada mulai dari peringatan lisan, kemudian tertulis, sampai kemudian boleh jadi juga pencabutan," kata dia.

Ia pun meminta orang tua untuk selektif saat akan memasukkan anak-anaknya ke pesantren dengan mengecek NSP-nya hingga mengetahui Sanad dari para pengurusnya. Karena pesantren yang berizin akan mendapatkan pengawasan dan pembinaan dari Kemenag.

"Karena pendidikan yang baik sesungguhnya lahir dari sebuah ekosistem yang baik. Sebuah proses pembelajaran tidak hanya lahir, hadir dari produk pesantren. Tetapi juga dari proses pembinaan dari orang tua," kata dia.

Sebelumnya, ​​​​​​aparat Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, menangkap empat santri salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, terkait kasus teman mereka yang meninggal dunia diduga karena dianiaya.

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji mengemukakan pihaknya menindaklanjuti laporan keluarga. Kendati laporannya di Banyuwangi, Polres Kediri Kota tetap menindaklanjuti dengan melakukan olah tempat kejadian perkara serta pemeriksaan sejumlah saksi.

"Kasus ini terjadi di salah satu pondok pesantren di Mojo, Kabupaten Kediri. Kami tetapkan empat tersangka dan kami lakukan penahanan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," katanya di Kediri, Senin 26 Februari.