JATENG - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan kegiatan belajar mengajar di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Minhaj tetap berjalan seperti biasanya.
Ponpes di Desa Wonosegoro Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Jawa Tengah itu, diterpa isu tak sedap imbas pengasuh ponpesnya, Wildan Mashuri Amin (57), terlibat kasus pencabulan dengan korbannya diduga sebanyak 25 santri.
Kepala Kemenag Kabupaten Batang Akhmad Farkhan mengatakan, rekomendasi pembekuan kegiatan Ponpes Al Minhaj baru bisa dijalankan jika sidang kasus pencabulan dengan tersangka Wildan di Pengadilan Negeri (PN) Batang sudah memasuki tahap putusan.
"Kami masih menunggu putusan dari PN yang nantinya sudah memiliki kekuatan hukum tetap agar rekomendasi pencabutan izin ponpes pada Direktur Jenderal Pendidikan Islam bisa dilakukan," katanya di Batang, Jumat 7 Juli, disitat Antara.
Dia mengatakan proses belajar mengajar di Ponpes Al Minhaj dijalani santri yang sedang menyelesaikan tahapan pendidikan akhir. Selanjutnya para santri itu memutuskan akan pindah ke Ponpes Al Minhaj.
"Para santri merupakan siswa SMP dan SMK dan saat ini masih menyelesaikan tahapan akhir. Saat ini para santri masih ada yang bertahap (menginap) di ponpes dan ada pula memilih tidak menginap," tuturnya.
Dari kasus yang mendera Ponpes Al Minhaj, Akhmad berharap kasus pencabulan di lingkungan ponpes tidak terjadi lagi. Menurutnya, hal ini bisa menjadi pembelajaran bersama bagi para pengasuh ponpes.
"Jumlah ponpes ada sekitar 70 dan yang tersandung masalah baru satu ponpes ini saja. Jadi kami menilai lingkungan ponpes masih aman untuk masyarakat mengenyam pendidikan," katanya.
BACA JUGA:
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang, Ridwan Gaos Natasukmana mengatakan, saat ini tersangka Wildan Mashuri Amin resmi menjadi tahanan kejaksaan yang kini dititipkan di Lapas Kelas II B Rowobelang Batang.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian, tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari terhitung mulai 3 Juli 2023 sampai dengan 22 Juli 2023 di Lapas Kelas II B Batang," katanya.
Penahanan itu, kata dia, dilakukan setelah Kejari Batang menerima pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti kasus pencabulan dan/atau persetubuhan dari penyidik Polres Batang.
"Adapun tahapan selanjutnya, jaksa penuntut umum segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Batang agar dapat segera disidangkan," tandasnya.