JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, sempat mengaku pernah dipidana selama 10 bulan penjara. Polri menyatakan masih memverifikasi jenis pelanggaran yang dilakukannya.
“Itu sedang kita verifikasi, makanya informasi itu juga menjadi bahan masukkan bagi kami untuk diverifikasi,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Jumat, 7 Juli.
“Karena pada prinsipnya, apapun perkembangan informasi yang ada, kami akan memverifikasinya dengan tim termasuk juga dari Bareskrim,” sambungnya.
Proses verifikasi dilakukan agar informasi yang nantinya disampaikan tak salah dan memiliki dasar yang jelas. Sehingga, semuanya dapat dipertanggungjawabkan.
“Supaya informasi-informasi itu ada dasarnya, jangan hanya dari informasi saja, tetapi ada bahan yang bisa menjadi pertanggungjawaban apabila kita disampaikan kepada masyarakat,” kata Sandi.
Adapun, pengakuan itu disampaikan Panji Gumilang usai menjalani pemeriksaan pada Senin, 3 Juli, lalu. Dikatakan, bila penyelidik sempat mempertanyakan mengenai pernah atau tidaknya seorang Panji Gumilang berurusan dengan hukum.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itupun mengamininya. Ia menyebut sempat dipenjara selama 10 bulan.
另请阅读:
"Keduanya ditanya pernah kah Panji Gumilang berurusan dengan hukum, dijawab pernah. Yang ketiga, apakah ada ketetapan hukum, pernah ada. Berapa itu ketetapan hukum, saya pernah dihukum 10 bulan," ungkapnya.
Saat ditanya soal dugaan adanya beking dari istana terhadapnya, Panji menyatakan sudah menjelaskan kepada penyelidik.
"Sudah, sudah ini sudah dijawab semua di dalam, sudah," kata Panji.