Hindari Kekerasan Seksual Santri, Kiai dan Ustaz Pengelola Ponpes Lebak Dipantau Kemenag
Ilustrasi/ Foto: Focus to Health

Bagikan:

LEBAK - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak Provinsi Banten menargetkan seluruh pondok pesantren (ponpes) ramah anak guna mencegah tindakan kekerasan seksual.

"Kita secara bertahap ponpes di daerah ini dapat merealisasikan ramah anak," ujar Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak H Badrusalam, Minggu, 3 Juli.

Ponpes di Kabupaten Lebak yang sudah merealisasikan ramah anak masih relatif kecil dan terus ditingkatkan.

Proses pembelajaran santri di lingkungan ramah anak tentu lebih nyaman, aman, kondusif dan konsentrasi untuk menimba ilmu agama.

Saat ini, kata dia, sekitar puluhan ponpes yang sudah memiliki prasarana ramah anak.

Prasarana ponpes ramah anak itu di antaranya pola pembelajaranya dan asrama tempat tinggal terpisah antara santri laki-laki dan perempuan.

Selain itu juga pengajarnya jika perempuan maka ditangani oleh perempuan dan sebaliknya bila laki-laki ditangani oleh laki-laki.

Kemenag Lebak terus mengoptimalkan pembinaan dan pengawasan terhadap kiai dan ustaz pengelola ponpes untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi santri yang tengah mendalami ilmu agama Islam agar tidak menjadi korban kekerasan.

"Kita minta pengelola ponpes agar bisa membangun sarana lingkungan ramah anak, " katanya menjelaskan.

Menurut dia, jumlah ponpes di Kabupaten Lebak berdasarkan data 2021 tercatat 2.020 unit tersebar di 28 kecamatan, namun sebagian besar dikelola secara tradisional atau Salafi.

Saat ini, ujar dia, ponpes yang dikelola secara modern sekitar 30 unit.

Namun demikian, ponpes modern hampir sebagian besar dilengkapi prasarana ramah anak.

"Kita mengapresiasi hingga kini belum menerima laporan adanya ponpes yang terlibat kasus kekerasan seksual yang menimpa santri perempuan," katanya.

Untuk mengantisipasi kekerasan seksual, kata dia, juga para kiai sebagai pengelola ponpes dapat menyampaikan edukasi tentang hukuman bagi pelaku perzinahan agar tidak terlibat perbuatan asusila.

Selain itu juga pengelola pesantren wajib menanamkan akhlak, tauhid dan akidah kepada santrinya, karena pesantren sebagai pusat lembaga pendidikan agama Islam harus menjadi tauladan dan contoh untuk membentuk akhlak karimah di masyarakat.

"Kami meyakini dengan penanaman akhlak, tauhid dan akidah dipastikan dapat mencegah perbuatan yang dilarang agama," katanya.

Sementara itu, Shopie dan Salsabila santriwati Ponpes Markaz Tahfizh Madinatul (MQL) Rangkasbitung Kabupaten Lebak, mengatakan dirinya selama mengikuti proses pembelajaran di ponpes sangat ramah anak sehingga memberikan kenyamanan dalam penyampaian metode penghafalan Al Quran.

Sebab, dirinya selama tiga tahun belajar di ponpes itu mampu menghafal Al Quran hingga 30 juz.

Mereka santri yang belajar di Ponpes MQL Rangkasbitung dari berbagai daerah di sejumlah wilayah di Provinsi Banten, Aceh, Palembang, Makasar, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah.

"Kami mampu menghafal Al Quran 30 juz, karena kondisi ponpes ramah anak dan belajar tenang dan terkonsentrasi hafalan yang ditargetkan sehari dua lembar ayat suci Al Quran, " katanya.