Bagikan:

SURABAYA - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur tengah melakukan investigasi terhadap pondok pesantren (ponpes) Tartilul Quran (PPTQ) Al Hanifiyyah Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, yang tak punya izin operasional.

"Nanti kita laporkan ke pusat, karena pesantren itu tidak memiliki izin operasional," kata Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jatim, Mohammad As'adul Anam, Jumat, 1 Maret.

As'ad menyebut Ponpes Al Hanifiyyah merupakan tempat santri Bintang Balqis Maulana, 14, warga asal Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, yang tewas dianiaya oleh teman sesama santri.

Pondok yang telah memulai aktivitas sejak 2014 itu, berada di kawasan Al Ishlahiyyah, dan pondok tersebut merupakan bagian terpisah.

"Kami saat di TKP kejadian itu ada di Pondok Pesantren Al Hanifiyyah, bukan di Al Ishlahiyyah. Tetapi korban juga belajar di MTs Sunan Kalijogo di Pondok Pesantren Al Ishlahiyyah," ujarnya.

As'ad menyatakan pihaknya tengah menginvestigasi, mendalami, dan menggali informasi terkait keberadaan ponpes tersebut. Selanjutnya, informasi itu akan dilaporkan ke pimpinan, baik Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jatim dan juga Kemenag.

 

"Kami akan menggali dulu informasi dengan tim, dan mendalami kemudian akan kami laporkan ke pusat," ujarnya.

Sementara untuk kasusnya, As'ad menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganannya kepada kepolisian. Ia berharap, hukum dapat ditegakkan secara adil, sehingga ada efek jera ke depannya.

"Kami sangat menghormati proses hukum dan kami menunggu tahapan-tahapan berikutnya. Sehingga masyarakat dapat mendapatkan penyelesaian secara gamblang dan kasus dapat terselesaikan," ujarnya.