JAKARTA - Densus 88 Antiteror Polri menangkap dan menetapkan kader DPW Partai Ummat Provinsi Bengkulu berinisial RH sebagai tersangka teroris.
Namun, Partai Ummat tidak menonaktifkan RH karena tidak ingin kadernya menghadapi masalah sendiri.
RH sendiri juga berprofesi sebagai dosen dan merupakan anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bengkulu.
"Hingga saat ini, RH belum kami nonaktifkan. Selain belum jelas kesalahan yang bersangkutan, kami tak ingin beliau sendirian menghadapi masalah," ujar Jubir Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya saat dihubungi, Minggu, 13 Februari.
Justru, Mustofa mengatakan, Partai Ummat akan memberi pendampingan hukum. Partai besutan Amien Rais itu memastikan bakal mendampingi RH menjalani proses hukumnya.
BACA JUGA:
"Setiap kader berhak mendapatkan pendampingan hukum dari kami. Oleh karenanya, akan kita dampingi," katanya.
Mustofa mengungkapkan, saat ini RH sudah diberi bantuan hukum oleh DPW Partai Ummat Bengkulu. Bantuan diberikan sejak RH ditangkap Densus 88 beberapa hari lalu di Bengkulu.
"Dari DPW Partai Ummat Bengkulu sudah intensif melakukan bantuan hukum sejak RH ditangkap," tambah Mustofa.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bengkulu menonaktifkan dua pengurusnya, tersangka teroris yang ditangkap Densus 88 Antiteror. Kedua pengurus itu adalah RH dan CA.
Ketua MUI Kota Bengkulu Yul Khamra mengatakan CA sebelumnya menjabat Ketua Komisi Fatwa. Sedangkan RH menjabat Wakil Ketua I yang membidangi Komisi Fatwa MUI Bengkulu.
"Penonaktifan tersebut dilakukan mengingat keduanya telah ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri beberapa waktu lalu," kata Khamra, Minggu, 13 Februari.