Membela Kader Terlibat Terorisme, Aktivis NU ke Mustofa Nahrawardaya: Keterlibatan RH ke Jaringan Tugas dari Partai Ummat?
Ilustrasi-Densus 88 (DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Aktivis Nahdlatul Ulama (NU) Mohamad Guntur Romli tak habis pikir dengan kelakuan elite Partai Ummat yang memberi pembelaan terhadap RH, salah satu kader yang didicuk karena ditenggarai terlibat jaringan terorisme. 

RH merupakan kader DPW Partai Ummat Provinsi Bengkulu yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Densus 88.

"RH ditangkap krn TERLIBAT dgn jaringan terorisme, BUKAN krn sbg kader Partai Ummat, tp kok Partai Ummat susah2 & beresiko belain RH, kan goblok. Disebut bahaya krn membela yg terlibat jaringan terorisme," jelas Guntur Romli lewat cuitan di akun Twitter-nya dukutip Senin, 14 Februari.

Gun Romli, sapaan akrabnya, pun memberi pertanyaan serius pada Partai Ummat mengenai aktivitas RH. Apakah yang bersangkutan tengah diberi tugas sebagai kader saat terlibat jaringan terorisme?

"Kalau iya, wajar dibela. Tp pertanyaannya: apa Partai Ummat memang punya program terlibat dgn jaringan terorisme? RH ditangkap krn terlibat jaringan terorisme, bukan sbg kader Partai, kok partainya malah beri bantuan hukum? Apa RH saat terlibat jaringan terorisme ada tugas partai?," kata Gun Romli.

Densus 88 Antiteror Polri menangkap dan menetapkan kader DPW Partai Ummat Provinsi Bengkulu berinisial RH sebagai tersangka teroris. Namun, Partai Ummat tidak menonaktifkan RH karena tidak ingin kadernya menghadapi masalah sendiri.

RH sendiri juga berprofesi sebagai dosen dan merupakan anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bengkulu. 

"Hingga saat ini, RH belum kami nonaktifkan. Selain belum jelas kesalahan yang bersangkutan, kami tak ingin beliau sendirian menghadapi masalah," ujar Jubir Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya saat dihubungi, Minggu, 13 Februari. 

Justru, Mustofa mengatakan, Partai Ummat akan memberi pendampingan hukum. Partai besutan Amien Rais itu memastikan bakal mendampingi RH menjalani proses hukumnya. 

"Setiap kader berhak mendapatkan pendampingan hukum dari kami. Oleh karenanya, akan kita dampingi," katanya.

Mustofa mengungkapkan, saat ini RH sudah diberi bantuan hukum oleh DPW Partai Ummat Bengkulu. Bantuan diberikan sejak RH ditangkap Densus 88 beberapa hari lalu di Bengkulu.

"Dari DPW Partai Ummat Bengkulu sudah intensif melakukan bantuan hukum sejak RH ditangkap," tambah Mustofa. 

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bengkulu menonaktifkan dua pengurusnya, tersangka teroris yang ditangkap Densus 88 Antiteror. Kedua pengurus itu adalah RH dan CA.

Ketua MUI Kota Bengkulu Yul Khamra mengatakan CA sebelumnya menjabat Ketua Komisi Fatwa. Sedangkan RH menjabat Wakil Ketua I yang membidangi Komisi Fatwa MUI Bengkulu.

"Penonaktifan tersebut dilakukan mengingat keduanya telah ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri beberapa waktu lalu," kata Khamra, Minggu, 13 Februari.