Dedengkot Abu Rusydan Sudah Ditangkap, Densus 88 Tetap Waspadai Regenarasi Kelompok Jamaah Islamiyah
Detasemen Khusus 88/ Foto: Anadolu Agency/ Eko Siswono Toyudho

Bagikan:

JAKARTA - Densus 88 belum bisa mengintervensi regenerasi kelompok teroris Jamaah Islamiyah. Regenerasi kelompok kelompok berbahaya tersebut patut diwaspadai.

Demikian pernyataan Direktur Identifikasi dan Sosialisasi Densus 88 Mabes Polri, Kombes MD Shodiq saat diskusi publik 'Al Jamaah Al Islamiyah Dahulu, Kini, dan Di Masa Mendatangm,' disiarkan secara daring, Selasa, 12 Oktober.

"(Pada masa yang akan datang), mereka akan terus-menerus melakukan regenerasi dan kegiatan (terror) akan terus berjalan. Ini perlu intervensi,” kata Shodiq dilansir dari Antara

Sebelum jihad global, kelompok ini akan melakukan berbagai pelatihan yang diselenggarakan di sekolah atau kamp-kamp seluruh Indonesia. “Sumber daya manusianya ada di sana,” ucap dia.

Namun demikian, peta persebaran anggota Jamaah Islamiyah telah menurun sejak salah satu tokoh Abu Rusydan ditangkap.

“Setelah puncaknya kemarin kita melakukan penegakan hukum terhadap Abu Rusydan, salah satu tokoh dan figur kelompok Jamaah Islamiyah, secara umum peta Jamaah Islamiyah sudah down,” tutur Shodiq.

Ia melanjutkan, sejak kelompok teroris Jamaah Islamiyah melakukan teror di Indonesia, hingga saat ini, aparat penegak hukum telah menangkap dan memproses hukum sebanyak 876 pelaku.

Secara keseluruhan, tanpa memandang asal kelompok teror, terdapat 2.914 pelaku teror yang sudah melalui proses hukum.

"Perlu kita ketahui, saat ini ada 6.000-7.000 anggota Jamaah Islamiyah di seluruh Indonesia,” kata Shodiq.

Direktur Identifikasi dan Sosialisasi Densus 88 Anti Teror ini bersyukur Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang tersebut memungkinkan Densus 88 untuk melakukan penegakan hukum kepada pihak-pihak yang memiliki niat dan rencana untuk melakukan perbuatan teror.

“Inilah yang menguntungkan. Bahwa kita bisa segera mengambil langkah sebelum mereka berbuat,” kata Shodiq.