Selama Pandemi COVID-19, Kekerasan Pada Anak dan Perempuan di NTT Meroket Hingga 564 Kasus
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ilen Adriany. (ANTARA)

Bagikan:

NTT - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menyebutkan, kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dialami anak-anak dan perempuan mengalami peningkatan selama masa pandemi COVID-19 hingga menembus 564 kasus pada 2020.

"Berdasarkan data yang kami terima menunjukkan kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dialami perempuan dan anak meningkat selama masa pandemi COVID-19 hingga mencapai 564 kasus," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT, Ilen Adriany ketika ditemui di Kupang, Antara, Senin, 11 Oktober. 

Menurut dia kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dialami anak-anak maupun perempuan yang resmi dilaporkan melalui aplikasi Simponi mencapai 564 kasus pada 2020.

Ia memastikan masih banyak kasus-kasus kekerasan baik terhadap anak maupun perempuan yang tidak dilaporkan oleh korban kepada aparat keamanan.

"Kasus kekerasan pada anak dan perempuan yang terjadi pada 2019 jumlahnya di bawah 564 kasus. Kami masih merangkum kasus-kasus yang terjadi pada 2021 ini," kata Ilen Adriany.

Dia menambahkan, banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak diselesaikan melalui jalur damai yang difasilitasi tokoh agama maupun LSM yang peduli terhadap perlindungan anak dan perempuan di NTT.

Menurut dia, kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dialami anak dan perempuan di Provinsi Nusa Tenggara Timur pada 2020 itu termasuk tinggi.

"Kami yakin masih banyak kasus yang belum dilaporkan karena banyak faktor seperti keluarga merasa malu apabila korban melaporkan ayah atau ibunya yang melakukan kekerasan terhadap anak. Begitupun juga istri merasa malu apabila melaporkan suaminya kepada pihak Kepolisian karena melakukan tindakan kekerasan," tegas Ilen Adriany.