JAKARTA - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengaku geram dengan meningkatnya jumlah kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di tengah pandemi COVID-19. Laporan kasus ini diterima Megawati dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati.
Megawati mengatakan, Indonesia tidak dapat menjadi negara maju bila kekerasan terhadap anak dan perempuan terus terjadi di tengah masyarakat.
"Dengan segala hormat kepada para laki-laki. Ternyata yang melakukan kekerasan itu laki-laki. Lalu Indonesia mau jadi apa kalau begini," kata Megawati saat memberikan pengarahan kepada calon kepala daerah yang akan mengikuti kegiatan Sekolah Partai Angkatan II secara virtual, Rabu, 26 Agustus.
Mega mengingatkan para perempuan di Indonesia harusnya ikut memperjuangkan partainya termasuk kadernya. Dia bahkan menegaskan siap memecat kader partai perempuan bila tidak membela kaum perempuan.
"Perempuan-perempuan (kader PDIP, red) yang tidak membela kaumnya, saya pecat," tegas Megawati.
"Meskipun tadi saya sudah bilang kalau eksekutif susah banget, tapi kenapa tidak diperjuangkan? Kalau sampai keluarga sendiri itu dibegitukan, apalagi sama rakyat yang seharusnya di tolong, betul apa tidak? Coba jawab," imbuhnya.
BACA JUGA:
Begitu juga jika ada kader yang melakukan kekerasan terhadap perempuan, Mega tak segan memecat.
"Kalau saya dengar dari kalian ada yang melakukan tindak kekerasan, saya pecat," ujar dia.
Sementara itu dikutip dari data dari Komnas Perempuan terdapat 1.299 kasus kekerasan terhadap perempuan termasuk anak perempuan sepanjang Maret hingga Mei 2020. Data ini ditemukan dalam kajian kualitatif Komnas Perempuan tentang situasi layanan bagi perempuan korban kekerasan maupun pendamping korban di masa pandemi COVID-19.
Komnas Perempuan tersebut mencatat kekerasan psikis dan fisik masih mendominasi di ranah privat.
Sedangkan kekerasan seksual masih tinggi di ranah publik dan negara.
Kajian ini menemukan kekerasan terhadap perempuan berbasis online yaitu sebanyak 129 kasus atau sebanyak 11 persen yang didominasi pengancaman bernuansa kekerasan seksual.