Bagikan:

JAKARTA - ​​Strategi pembangunan SDM (Sumber Daya Manusia) berintegritas di Jawa Tengah telah berhasil membangun budaya transparansi dan akuntabilitas di segala lapisan aparatur sipil negara (ASN), termasuk para pejabat struktural eselon I hingga IV. Sehingga berhasil mengurangi korupsi, pungli, dan gratifikasi di wilayah tersebut.

Sistem Pengawasan yang digagas Gubernur Jateng Ganjar Pranowo melalui Inspektorat Provinsi dalam pengelolaan SDM berintegritas, telah berhasil meraih pengakuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri. Pada momentum Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) pada 9 Desember 2022 lalu di Jakarta, Ketua KPK Firli Bahuri menyerahkan Sertifikat Penghargaan kepada Provinsi Jawa Tengah sebagai Peringkat Kedua Capaian Indeks Pencegahan Korupsi Tahun 2021 dengan nilai 94,55.

Sebelumnya pada tahun 2020, Jateng berhasil menjadi juara umum dalam pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan pengendalian gratifikasi terbaik dari KPK. serta pada tahun 2019, Kemendagri juga mengumumkan Jateng sebagai daerah berpredikat terbaik dalam supervisi pencegahan korupsi.

Kepala Inspektorat Kabupaten Grobogan, Moch Susilo mengakui, sebagai koordinator pengawasan, Pemprov Jateng berhasil mendorong para aparatur di kabupaten/kota untuk menjaga integritasnya, dan berupaya meningkatkan kapasitas kapabilitas SDM melalui pelatihan Bimtek hasil kolaborasi Inspektorat, BPKP dan BPSDMD.

"Kami kira Pemprov sudah all out dalam meningkatkan SDM yang berintegritas melalui sosialisasi dan asistensi. Hasilnya, kinerja semua perangkat OPD ataupun BUMD bisa dipertanggungjawabkan. Bagi kami, inspektorat Jateng bisa menjadi role model, apalagi dengan sudah banyak mendapatkan pengakuan secara nasional,," kata Susilo, Rabu 14 Desember.

Dia menyebut, selama ini warning system yang dilakukan Pemprov sudah berjalan baik. Indikatornya adalah menurunnya jumlah aduan dari masyarakat, pengelolaan pengadaan barang/jasa yang baik, menurunnya gratifikasi/suap dari pemenang tender, serta penyalahgunaan pengelolaan anggaran yang masuk kategori skala rendah.

Lebih lanjut Pemprov Jateng, kata dia, juga mendorong agar pejabat struktural di OPD agar aktif dalam laporan LKHPN hingga di Kabupaten Grobogan mencapai 100 persen, dan kinerja anggaran yang akuntabel sehingga pemkab meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian.

Di bagian lain, Kepala Inspektorat Kabupaten Brebes Nur Ari Haris Yuswanto juga mengakui, kinerja Pemprov luar biasa dalam membantu sistem pengawasan di daerah. Pihaknya juga merujuk ke sana, dan secara berkala dari level inspektur, sekretaris hingga kasubag intens berkonsultasi terkait kinerja serta program kerja pengawasan tahunan (PKPT) inspektorat.

"Bahkan melalui grup WA, kami banyak menerima bimbingan terkait PKPT tahun 2023, berdiskusi soal pemetaan manajemen risiko dan langkah yang harus dilakukan," katanya.

Menurut dia, yang layak diapresiasi adalah komitmen kuat gubernur Jateng untuk mengajak seluruh OPD melakukan pernyataan sikap berperang melawan segala bentuk gratifikasi.

Sebelumnya, KPK sendiri menyebut pengawasan pemerintahan di Jateng menjadi terbaik karena komitmen Ganjar Pranowo dalam memberantas korupsi. Komitmen kepala daerah di mata KPK, memegang peran penting dan merupakan kunci dalam hal integritas.

Sedangkan Ganjar menandaskan, bahwa pengakuan dari KPK akan memacu pemprov untuk lebih baik lagi. Dia mengapresiasi atas kinerja inspektorat dalam manajemen pengawasan dan komitmen dalam mencegah korupsi.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Jateng Dhoni Widianto mengatakan, keberhasilan Pemprov dalam pencegahan korupsi tak lepas dari komitmen bersama untuk pelaksanaan Monitoring Center for Prevention (MCP). MCP merupakan sistem supervisi dan pencegahan korupsi yang diluncurkan KPK dengan 38 indikator di dalamnya.

Berdasarkan penuturan Dhoni Widianto ​​pada tahun 2021, capaian Jateng dalam MCP meraih total poin 94,55 untuk area intervensi Perencanaan & Penganggaran APBD (nilai 92.00), Pengadaan Barang dan Jasa (97,84), Perizinan (97,43), Pengawasan APIP (95,94), Manajemen ASN (99,55), Optimalisasi Pajak Daerah (85,96) dan Manajemen Aset Daerah (91,88).

Tahun 2022 ini, inspektorat berupaya meningkatkan kinerja pengawasan. Pihaknya telah melaksanakan sekitar 250 pemeriksaan terhadap OPD dan Pemerintah Kabupaten/ Kota di Jawa Tengah. Temuan paling umum adalah temuan terkait kelemahan sistem pengendalian internal, meliputi kelemahan sistem pengendalian akuntansi dan pelaporan, serta kelemahan sistem pengendalian pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Jateng tahun 2022 terdapat temuan finansial senilai Rp 2.273.250.616,80, dan atas temuan tersebut sebanyak Rp 1.082.668.341,23 sudah dikembalikan ke kas daerah.

Selain itu, pihaknya mendorong pejabat di lingkungan pemprov untuk Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) Sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 700/4 Tahun 2018 Perubahan atas Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 700/10 Tahun 2017. Mereka yang dikenakan yaitu pejabat eselon I-IV, pejabat fungsional di lingkungan inspektorat (auditor, PPUPD, audiwan), dan Kepala Sekolah SMA/SMK/SLB Negeri. Wajib Lapor LHKPN tahun 2021 berjumlah 2.283 dengan capaian pelaporan 100% lengkap.

Terkait praktik pungutan liar (pungli) di Jembatan Timbang Batang dan Samsat Magelang yang pernah terjadi, lanjut Dhoni Widianto mengatakan, Gubernur Ganjar Pranowo sudah memerintahkan Inspektorat Jateng untuk melaksanakan langkah-langkah.

Pertama, Sidak dan pemantauan di seluruh jembatan timbang, evaluasi tata kelola jembatan timbang termasuk memberikan rekomendasi perbaikan atas tata kelola, dan kolaborasi dengan Ombudsman Republik Indonesia untuk melaksanakan sidak pada beberapa Samsat di Jawa Tengah.

Pihaknya merasa lega karena budaya pungli, dan perilaku korupsi sudah mulai terkikis. Pemprov berupaya mencegahnya dengan gencar melakukan berbagai kegiatan seperti melaksanakan workshop integritas bagi kepala daerah, Sosialisasi LHKPN ke Pemerintah Kabupaten/ Kota, Sosialisasi gratifikasi, Implementasi Pendidikan anti korupsi dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 10 tahun 2019, Kemudian mendukung KORSUPGAH KPK RI dengan Monitoring dan Evaluasi kepada Pemerintah Kabupaten/ Kota, Pembangunan Desa Anti-Korupsi, dan kolaborasi dengan unsur swasta melalui Komite Advokasi Daerah.