ICW Sebut Batas Usia Pencalonan Pimpinan KPK Hambat Figur Muda Potensial
Indonesia Corruption Watch (ICW). (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) ICW mengatakan batas minimal usia seseorang mencalonkan diri dalam seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghambat figur muda potensial. ICW memandang semakin tua seorang calon belum tentu juga makin bijak.

"Itu akan menghambat banyak sekali figur muda yang potensial untuk bisa mencalonkan diri dan itu akhirnya sekarang terbukti ketika Pak Ghufron (Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron) akhirnya mengajukan judicial review," kata Peneliti ICW Lalola Ester kepada wartawan, Rabu, 16 November.

Lalola juga menilai semakin tua seseorang juga bukan berarti dia akan berani ketika menjabat sebagai pimpinan komisi antirasuah. Sehingga, batasan minimal umur sejak awal menjadi sorotan pegiat antikorupsi ketika UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 direncanakan hingga akhirnya disahkan.

"Pada akhirnya, ya, penolakan masyarakat sipil enggak berlebihan," tegasnya.

"Langkah yang diambil Ghufron dengan mengajukan JR justru memperkuat kekhawatiran kami selama ini," tegasnya.

ICW menilai pimpinan KPK sebenarnya lebih cocok dipimpin orang yang berusia muda. Mereka diyakini punya inovasi untuk memberantas praktik rasuah di Tanah Air.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menggugat Pasal 29 huruf e UU 19 Tahun 2019 terkait batasan usia pimpinan komisi antirasuah.

Pada salinan permohonan yang diajukannya, Ghufron menyebut pasal tersebut mengatur batasan usia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan. Padahal, pada aturan sebelumnya menyatakan batas minimal sebagai pimpinan KPK adalah 40 tahun.

"Mengakibatkan pemohon yang usianya belum mencapai 50 tahun tidak dapat mencalonkan diri kembali menjadi pimpinan KPK untuk periode mendatang," demikian dikutip dari bunyi gugatan yang diakses pada situs MK pada Selasa, 15 November.

Selain itu, Ghufron juga menyebut aturan batas usia itu kontradiktif dengan Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2022 yang bunyinya: 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'. Alasan inilah yang membuatnya melayangkan gugatan karena merasa dirugikan.

Penyebabnya, usia Ghufron baru mencapai 49 tahun ketika dia menghabiskan masa jabatannya. Sehingga, dia tak bisa lagi mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK.

"Dengan demikian sangat jelas pemohon yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK terugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum dalam mencalonkan diri sebagai Pimpinan KPK untuk satu masa jabatan periode selanjutnya."