Pendidikan Antikorupsi Makin Penting, ICW: Rerata Usia Koruptor Makin Muda
Kepala Sekolah Akademi Antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) Nisa Zonzoa. (foto: dok. antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Sekolah Akademi Antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) Nisa Zonzoa mengungkapkan lima alasan pendidikan antikorupsi menjadi bernilai penting dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air.

"Mengapa pendidikan korupsi ini penting? Karena yang pertama adalah jumlah koruptor itu terus bertambah dari hari ke hari dan itu berlipat ganda karena koruptor melakukan aksi korupsinya tidak sendirian, tapi berjamaah. Jadi, sekali korupsi itu bisa lima sampai sepuluh orang yang melakukan korupsi,” ujar Nisa dalam forum diskusi Uncorrupt Fest 2022, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Sahabat ICW di Jakarta, Sabtu, 10 Desember.

Kemudian empat alasannya lainnya, adalah usia koruptor yang semakin muda, korupsi merupakan tanggung jawab semua pihak, masyarakat menjadi korban korupsi, dan banyaknya kasus korupsi di sektor pendidikan.

Nisa menjelaskan mengenai usia koruptor yang semakin muda, hal tersebut dibuktikan melalui data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"KPK pada tahun 2017 pernah merilis usia koruptor itu semakin turun, dari dulu biasanya umur 50 dan 60 tahunan, sekarang ke umur 40 dan 30 tahunan," ucap Misa dikutip Antara.

Dengan demikian, menurut Nisa, pelaksanaan pendidikan antikorupsi semakin bernilai penting. Terutama bagi generasi muda Indonesia sebagai bentuk langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi oleh anak muda.

Kemudian, Nisa juga menyampaikan mengenai banyaknya kasus korupsi di sektor pendidikan yang membuat pelaksanaan pendidikan antikorupsi semakin bernilai penting dalam pemberantasan korupsi.

Ia mengatakan berdasarkan kajian dan riset yang dilakukan ICW, ditemukan bahwa dari tahun 2006 sampai 2021 terdapat 665 kasus korupsi di sektor pendidikan secara umum dengan kerugian negara mencapai lebih kurang Rp1,75 triliun.

"Ini adalah yang tercatat, belum yang tidak tercatat," ucap Nisa.

Selanjutnya, di sektor pendidikan perguruan tinggi, ICW menemukan bahwa dari tahun 2006 sampai dengan 2021, ada 54 kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp306 miliar.

"Jadi, memang begitu banyak korupsi yang terjadi dan pendidikan itu masuk dalam Top 5, lima korupsi teratas yang sering terjadi di Indonesia. Ini adalah wajah muram pelayanan pendidikan," ucap Nisa.

Oleh karena itu,  pendidikan antikorupsi merupakan satu langkah maju untuk memulai pemberantasan korupsi karena para peserta didik dapat memiliki kesadaran dan pemahaman dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di Indonesia.