Pernah Tangkap Pelaku Korupsi Berusia 24 Tahun, KPK Singgung Regenerasi Koruptor Berhasil
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap koruptor di Tanah Air berhasil melakukan regenerasi. Buktinya, ada pelaku korupsi yang masih berusia 24 tahun dan hal ini memprihatinkan.

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan saat ini telah terjadi pergeseran umur pelaku korupsi. Jika dulu banyak pejabat tua jadi koruptor, kini anak muda juga ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau dengar kata korupsi, pasti yang terbayang pelakunya adalah orang tua yang akan pensiun, yang menduduki jabatan tinggi. Coba bayangin, kemarin KPK menangkap seorang tersangka dengan umur 24 tahun, berarti regenerasi mereka berhasil," kata Wawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 19 September.

Adapun tersangka dengan umur 24 tahun yang dimaksud Wawan adalah Nur Afifah Balqis. Bendahara Umum DPC Partai Demokrat itu terjerat dugaan suap bersama Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud.

Kembali ke Wawan, pelaku korupsi memang kerap menggunakan segala cara untuk melakukan perbuatannya. Termasuk, mengajak keluarga seperti anak maupun istri.

Kondisi ini yang membuat KPK berupaya untuk melakukan pencegahan. Pendidikan antikorupsi sejak dini terus dikejar oleh KPK.

"KPK berupaya mencegah hal tersebut dengan pendidikan, bagaimana membangun budaya antikorupsi di masyarakat. Kemudian dengan pencegahan, bagaimana membangun sistem agar seluruh sistem di Indonesia ini tidak ada celah korupsi," tegasnya.

Selain itu, KPK berupaya untuk melaksanakan penindakan. Tujuannya, agar ada efek jera bagi para pelaku.

"Upaya penindakan, tentu harus kita jalankan agar memberikan efek jera bagi para pelakunya," pungkas Wawan.