Bagikan:

JAKARTA - Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles akan segera disidangkan. Bekas anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini bakal disidang setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan diserahkan dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 23 September.

Yoory Corneles merupakan tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta tahun 2019 lalu.

"Tim penyidik telah selesai melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka YRC kepada tim jaksa karena pemeriksaan kelengkapan berkas perkara telah dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 24 September.

Ia mengatakan berkas dugaan korupsi pengadaan tanah ini rampung setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi seperti Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Selanjutnya, Ali mengatakan penahanan Yoory akan menjadi wewenang JPU KPK. Dia akan kembali ditahan selama 20 hari ke depan hingga 12 Oktober di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Sedangkan JPU KPK punya waktu 14 hari kerja untuk menyusun dakwaan yang akan dibacakan di persidangan.

"Sidang diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ungkap Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Direktur dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo yaitu Tommy Adrian serta Anja Runtuwene, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar.

Selain itu, KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korupsi korporasi.

Dugaan korupsi ini terjadi saat Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang merupakan BUMD di bidang properti mencari tanah di wilayah Jakarta untuk dimanfaatkan sebagai unit bisnis maupun bank tanah. Selanjutnya, perusahaan milik daerah ini bekerja sama dengan PT Adonara Propertindo yang juga bergerak di bidang yang sama.

Akibat dugaan korupsi ini, negara diperkirakan merugi hingga Rp152,5 miliar. Para tersangka diduga menggunakan uang ini untuk membiayai kebutuhan pribadi mereka.