Bagikan:

JAKARTA - Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles akan segera menjalankan persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia akan disidang terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

"Hari ini Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno telah telah melakukan pelimpahan berkas perkara terdakwa Yoory Corneles ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 8 Oktober.

Setelah pelimpahan dilakukan maka penahanan bekas anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu akan menjadi kewenangan pengadilan Tipikor.

"Tim Jaksa selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim, penetapan penahanan dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ungkap Ali.

Dalam kasus ini Yoory sebagai didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, KPK juga telah merampungkan berkas milik tiga tersangka dan satu tersangka korporasi dalam dugaan korupsi ini yaitu PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian beserta wakil direkturnya, Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudy Hartono Iskandar; dan satu tersangka korporasi yaitu PT Adonara Propertindo.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, KPK menetapkan empat tersangka yaitu Direktur dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo yaitu Tommy Adrian serta Anja Runtuwene, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar.

Selain itu, KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korupsi korporasi.

Dugaan korupsi ini terjadi saat Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang merupakan BUMD di bidang properti mencari tanah di wilayah Jakarta untuk dimanfaatkan sebagai unit bisnis maupun bank tanah. Selanjutnya, perusahaan milik daerah ini bekerja sama dengan PT Adonara Propertindo yang juga bergerak di bidang yang sama.

Akibat dugaan korupsi ini, negara diperkirakan merugi hingga Rp152,5 miliar. Para tersangka diduga menggunakan uang ini untuk membiayai kebutuhan pribadi mereka.