Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk meminta keterangan terkait kasus korupsi lahan di Munjul.

Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membela Anies. Riza yakin Anies tak terlibat dalam praktik koruspi yang dilakukan eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Pinontoan.

"Sejauh yang saya tahu beliau tidak terlibat. Saya tidak tahu masalah itu dan saya yakin Pak Anies tidak terlibat oleh kasus-kasus seperti itu," kata Wagub Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Juli.

Tapi Wagub Riza menyerahkan pengusutan kasus korupsi lahan program rumah DP Rp0 kepada KPK. Namun, ia kembali menegaskan bahwa Anies tak terlibat.

"Semua menjadi kewenangan daripada penegak hukum. Tapi saya yakin ya, Pak Anies jauh dari terlibat urusan sana di Jakarta," ungkap Riza.

Sebelumnya, KPK memastikan akan mengirim surat panggilan pemeriksaan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Keduanya dipanggil untuk diperiksa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta tahun 2019. Pemeriksaan Anies dan Prasetyo diperlukan untuk untuk memperjelas dugaan korupsi yang membuat negara merugi hingga Rp12,5 miliar tersebut. 

"Terkait program pengadaan lahan tentu dalam penyusunan program anggaran APBD DKI tentu Gubernur DKI sangat memahami begitu juga DPRD DKI yang punya tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

"Jadi tentu perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang," imbuhnya.

Firli menyebut KPK ingin agar kasus ini diungkap secara tuntas demi kepastian hukum dan menimbulkan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Karenanya Firli memastikan anak buahnya akan bekerja keras mengusut dugaan korupsi tersebut dan menjerat siapapun yang terlibat termasuk dari unsur legislatif maupun eksekutif.

"Kita akan ungkap semua pihak yang diduga terlibat baik dari kalangan legislatif dan eksekutif. Anggaran pengadaan lahan ini sangat besar kerugian negaranya. Jadi siapa pun pelakunya yang terlibat dengan bukti cukup kami tidak akan pandang bulu karena itu prinsip kerja KPK," tegas eks Deputi Penindakan tersebut.