Ditanya Status Tersangka di KPK, Yoory Eks Anak Buah Anies Baswedan: Permisi Ya
Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles/Wardhani Tsa Tsia: VOI

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles telah rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta.

Mantan anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini enggan menjelaskannya materi pemeriksaan. Dia hanya meminta diberi jalan sembari menyebut segala informasi yang diketahuinya sudah disampaikan kepada penyidik.

"Permisi, ya. Saya sudah memberikan keterangan yang dibutuhkan berikut dengan datanya semuanya," kata Yoory kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 8 April.

Begitu juga saat dirinya ditanya perihal statusnya sebagai tersangka seperti yang disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto beberapa waktu lalu.

"Permisi ya, permisi permisi. Permisi, tanya ke penyidik ya," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019. 

Namun, hingga saat ini, KPK belum menyampaikan secara resmi konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang telah menyandang status tersangka. Hanya saja, berdasarkan informasi, Yoory merupakan salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Selain Yoory, ada nama lain yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah dua pihak swasta Anja Runtuwene, dan Tommy Ardian sebagai tersangka. Tak hanya itu, KPK juga menetapkan korporasi yakni PT Adonara Propertindo.

Keempat tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.