Anies Baswedan Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Tanah di Munjul: Semoga Bermanfaat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di KPK (Foto: Wardhani Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles.

Anies tiba di Gedung Merah Putih KPK Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.05 WIB. Dia tampak menggunakan baju dinas gubernur berwarna cokelat.

Sebelum masuk ke lobby gedung, Anies mengatakan kedatangannya untuk memastikan jalannya tata kelola pemerintahan yang baik.

"Pada pagi hari ini saya memenuhi undangan untuk memberikan keterangan sebagai warga negara yang ingin ikut serta di dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik, maka saya datang memenuhi panggilan," kata Anies kepada wartawan, Selasa, 21 September.

Dia berharap keterangan yang diberikannya dapat membantu penyidik menuntaskan dugaan korupsi pengadaan tanah Munjul yang dilakukan mantan anak buahnya.

"Jadi saya akan menyampaikan semua yang dibutuhkan semoga itu bermanfaat bagi KPK," ujar Anies.

Selain Anies, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi juga telah memenuhi panggilan penyidik. Ia datang sekitar pukul 09.45 WIB dan tampak membawa map merah.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan Anies dan Edi akan dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Yoory Corneles (YRC) yang merupakan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Dia menjelaskan pemanggilan ini atas dasar kebutuhan penyidikan.

"Tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC dkk di antaranya yaitu Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta dan Prasetyo Edi Marsudi, Ketua DPRD DKI Jakarta," ungkap Ali kepada wartawan, Senin, 20 September.

Dengan permintaan keterangan ini, diharapkan perbuatan yang dilakukan tersangka dalam kasus ini akan menjadi jelas dan terang. Selain Anies dan Edi, KPK juga berencana memanggil sejumlah saksi lainnya.

"KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh tim penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud," tegasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Direktur dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo yaitu Tommy Adrian serta Anja Runtuwene, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar.

Selain itu, KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korupsi korporasi.

Dugaan korupsi ini terjadi saat Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang merupakan BUMD di bidang properti mencari tanah di wilayah Jakarta untuk dimanfaatkan sebagai unit bisnis maupun bank tanah. Selanjutnya, perusahaan milik daerah ini bekerja sama dengan PT Adonara Propertindo yang juga bergerak di bidang yang sama.

Akibat dugaan korupsi ini, negara diperkirakan merugi hingga Rp152,5 miliar. Para tersangka diduga menggunakan uang ini untuk membiayai kebutuhan pribadi mereka.