Kejari Mukomuko: Kerugian Negara di Kasus Dugaan Korupsi Anggaran BPNT Rp1,7 Miliar
Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Rudi Iskandar, Senin (ANTARA/HO-Istimewa)

Bagikan:

MUKOMUKO - Kejaksaan Negeri Mukomuko Bengkulu memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi anggaran Bantuan Pangan non-Tunai (BPNT) Tahun Anggaran 2019-2021 sebesar Rp1,7 miliar.

"Kalau berdasarkan perkiraan atau asumsi sementara penyidik Kejari Mukomuko, kerugian keuangan negara mencapai Rp1,7 miliar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Rudi Iskandar di Mukomuko, Antara, Selasa, 20 September. 

Kejaksaan Negeri Mukomuko telah menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi anggaran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Tahun Anggaran 2019-2021 menjadi penyidikan.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Mukomuko pada bulan Juli 2022 meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu untuk melakukan audit terhadap kasus dugaan korupsi anggaran BPNT Tahun Anggaran 2019-2021.

Namun sampai sekarang, kata dia, institusinya belum menerima hasil audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi anggaran BPNT Tahun Anggaran 2019-2021 dari BPKP Bengkulu.

Ia mengatakan penyaluran BPNT selama dua tahun tersebut diduga ada permainan beberapa pihak yang memiliki wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Pihak yang berkaitan dengan bansos BPNT tersebut diduga berperan sebagai pemasok barang-barang kebutuhan ke E-Warung, kemudian barang-barang seperti beras, telur, dan lainnya disalurkan ke penerima bansos BPNT di Mukomuko.

Dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019 pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan pendamping sosial dilarang membentuk E-Warung menjadi pemasok barang dan menerima imbalan, baik uang atau barang yang berkaitan dengan penyaluran BPNT.

Menurutnya, pada kasus dugaan korupsi anggaran BPNT itu ada indikasi terjadi permainan yang melanggar Permensos tersebut.

"Kerugian keuangan negara muncul dari keuntungan para pihak dari aktivitas memasok barang untuk keperluan BPNT yang sebenarnya mereka dilarang melakukan aktivitas memasok barang," ujarnya.