GROBOGAN - Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi menjelaskan viralnya sebuah video yang menyebut oknum Satlantas Polres Grobogan, Jawa Tengah meminta uang kepada sopir sebesar Rp24 juta untuk menebus barang bukti kecelakaan mobil Isuzu Elf di Unit Gakkum Satlantas Polres Grobogan.
Menurut Beny, pria yang berbicara di dalam video berdurasi 7 menit 27 detik itu salah paham. Beny menjelaskan kronologis sebenarnya. Pria yang di dalam video itu diketahui bernama Cipto Utomo, seorang sopir minibus warga Demak, bersama seseorang yang membantu memvideokan.
Sebelum video itu beredar, Cipto saat itu mengendarai Isuzu Elf, terlibat kecelakaan dengan kendaraan roda dua, namun kasusnya sudah selesai melalui Restorative Justice (damai antara kedua belah pihak).
“Hasil yang kita dapatkan sementara kasus kecelakaan tersebut sudah selesai melalui Restorative Justice (RJ) tinggal pencabutan berkas. Namun pihak Pelaku (Cipto Utomo) ada kesalahan persepsi saat membaca pasal. Pasal yang dibaca yaitu Pasal 311 UU LAJ yang memuat ‘Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta,”. Kesalahan persepsi dari pak Cipto, dikira harus membayar Rp24 juta’,” terang Beny.
BACA JUGA:
Beny juga mengatakan, pak Cipto membaca UU LAJ tersebut yang terpampang di ruang Unit Gakkum Sat Lantas Polres Grobogan. Melalui tulisan tersebut, dirinya menganggap bahwa polisi meminta uang sebesar Rp24 juta kepadanya agar mobil Elf bisa keluar.
Kendati demikian, saat ini tim Propam Polres Grobogan masih melakukan penyelidikan untuk melakukan pengecekkan SOP yang berlaku di Unit Gakkum Laka Lantas, pelayanan. Namun jika ditemukan adanya kesalahan procedural atau SOP akan dilakukan tindakan tegas.