JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menjerat sopir elf berinisial DB selaku tersangka kasus kecelakaan hingga menewaskan tujuh orang di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dengan pasal kelalaian.
"Itu dikenakan Pasal 310 ya, UU LLAJ," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo di Bandung, Jawa Barat dilansir Antara, Senin, 23 Mei.
Ada pun Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur tentang hukuman terhadap tersangka yang mengakibatkan kecelakaan karena kelalaian.
Pada Pasal 310 Ayat 4, disebutkan jika kecelakaan karena kelalaian itu mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta.
Menurutnya polisi baru menetapkan satu tersangka yakni sopir elf tersebut yang berinisial DB. Kini tersangka sopir elf tersebut telah ditahan oleh pihak Polres Karawang.
BACA JUGA:
Ada pun kecelakaan yang terjadi pada Minggu (15/5) sore itu melibatkan sebuah kendaraan Isuzu Elf nomor polisi T-7556-DB. Kecelakaan terjadi akibat kendaraan Isuzu Elf secara tiba-tiba oleng hingga menyeberang jalur berlawanan.
Kemudian mobil elf tersebut menabrak sebuah mobil pickup bernopol T-8493-DZ yang tengah melintas di jalur berlawanan.
Lalu mobil elf menabrak empat pengendara motor yang sedang melintas, di antaranya sepeda motor Yamaha Vino bernopol T-4850-PJ, Honda Beat nopol T-3105-HZ, Honda Scoopy nopol T-4577-SU, dan Honda Vario nopol T-2339-MM.
Polisi mencatat total ada 17 korban dalam peristiwa kecelakaan itu. Tujuh orang di antaranya meninggal dunia dan 10 orang lainnya mengalami luka-luka.