Bagikan:

JATIM - Polisi menyatakan ada kemungkinan unsur kelalaian di balik kecelakaan maut yang menyebabkan Vanessa Angel dan suami Febri Ardiansyah, meninggal dunia. Sebab, mobil yang dikendarai Tubagus Jody diduga melaju di atas batas kecepatan.

"Kemungkinan ke unsur kelalaian kayanya sih ada," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur Kombes Latif Usman kepada VOI, Jumat, 5 November.

Namun, kata Latif, penyelidikan yang dilakukannya pihaknya belum mengarah ke unsur kelalaian. Sebab, tim penyidik masih menunggu kondisi Jody pulih akibat kecelakaan tersebut. "Kita belum mendalami ke arah situ," kata Latif.

"Untuk sementara kita akan melakukan pendampingan terlebih dulu, pemeriksaan," sambungnya.

Meski belum bisa menentukan secara pasti adanya unsur kelalaian, Latif menegaskan dalam runutan kecelakaan itu ada tindak pelanggaran. Salah satunya, berkendara di atas batas kecepatan.

Di mana, dalam ruas tol batas kecepatan diatur dalam Peraturan Pemerintah No 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Dalam aturan itu, batas kecepatan kendaraan di tol dalam kota 60 kilometer per jam. Sedangkan, tol luar kota batas kecepatannya 100 kilometer per jam.

"Ya pastilah (pelanggaran), kecelakaan selalu diawali dengan pelanggaran," kata Latif.

Vanessa Angel bersama keluarganya mengalami kecelakaan di tol Jombang-Mojokerto, Jatim. Mobil yang ditumpangi menabrak pembatas jalan di sisi kiri. Diduga penyebabnya karena sopir mengantuk.

Akibat kecelakaan itu, Vanessa Angel dan suami, Febri Ardiansyah meninggal. Sementara, anak Vanessa yang masih balita selamat. Begitu pun perawat dan sopir bernama Tubagus Jody juga selamat dari maut.