Bagikan:

JAKARTA - Kasus kecelakaan maut yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardinsyah terus diselidiki. Hasil sementara, dugaan penyebab kecelakaan itu bergeser.

Artinya, muncul dugaan lain yang menjadi penyebab utama kecelakaan tersebut. Sebab, sebelumnya penyebab kecelakaan maut karena sopir, Tubagus Joddy, mengantuk saat berkendara.

Tetapi seiring proses penyelidikan muncul dugaan penyebabnya karena Joddy kurang berkonsentrasi. Sebab, sebelum insiden kecelakaan terjadi dia sempat memainkan handphone.

Kasi Laka Subdi Gakkum Ditlantas Polda Jatim Kompol Hendry Ferdinan Kennedy mengatakan tindakan Joddy berkendara sembari memainkan handphone diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan. Di mana, Joddy mengamini hal tersebut.

"Iya, katanya begitu (main handphone) saat diinterogasi," ujar Hendry, Sabtu 6 November.

Berdasarkan keterangan tersebut, pihaknya menyita ponsel dan alat bukti elektronik yang kini sedang diajukan untuk pemeriksaan forensik.

Selain itu, dari pemeriksaan sementara, Joddy juga mengaku mengendarai mobil dengan kecepatan lebih dari 100 kilometer per jam.

"Sopir mengaku 120 kilometer per jam," katanya.

Mengenai kemungkinan Tubagus Joddy jadi tersangka, dia menyatakan hal tersebut bisa terjadi. Namun, penetapannya tergantung pada hasil penyidikan.

"Bisa, semua kemungkinan bisa. Cuma dia ditetapkan tersangka atau tidak, nanti kami lihat perkembangan hasil penyidikan. Kami tidak bisa bilang sekarang karena masih proses. Selain itu, kondisi sopir belum bisa ditanyai lebih lanjut," katanya.

Kelalaian

Kecelakaan Vanessa Angel (Sumber: Wikimedia Commons)

Walaupun dugaan penyebab kecelakaan itu bergeser dari mengantuk menjadi tak berkonsentrasi karena memainkan handphone saat berkendara, sebenarnya polisi sudah sedari awal memprediksi adanya unur kelalain.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur Kombes Latif Usman menyatakan, kelalaian yang dilakukan yaitu berkendara di atas batas kecepatan.

"Kemungkinan ke unsur kelalaian kayanya sih ada," ujar Latif.

Namun, kata Latif, penyelidikan yang dilakukannya pihaknya belum mengarah ke unsur kelalaian. Sebab, tim penyidik masih menunggu kondisi Jody pulih akibat kecelakaan tersebut. "Kita belum mendalami ke arah situ," kata Latif.

"Untuk sementara kita akan melakukan pendampingan terlebih dulu, pemeriksaan," sambungnya

Meski belum bisa menentukan secara pasti adanya unsur kelalaian, Latif menegaskan dalam runutan kecelakaan itu ada tindak pelanggaran. Salah satunya, berkendara di atas batas kecepatan.

Di mana, dalam ruas tol batas kecepatan diatur dalam Peraturan Pemerintah No 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Dalam aturan itu, batas kecepatan kendaraan di tol dalam kota 60 kilometer per jam. Sedangkan, tol luar kota batas kecepatannya 100 kilometer per jam.

"Ya pastilah (pelanggaran), kecelakaan selalu diawali dengan pelanggaran," kata Latif.

Vanessa Angel bersama keluarganya mengalami kecelakaan di tol Jombang-Mojokerto, Jatim. Mobil yang ditumpangi menabrak pembatas jalan di sisi kiri. Diduga penyebabnya karena sopir mengantuk.

Akibat kecelakaan itu, Vanessa Angel dan suami, Febri Ardiansyah meninggal. Sementara, anak Vanessa yang masih balita selamat. Begitu pun perawat dan sopir bernama Tubagus Jody juga selamat dari maut.

*Baca Informasi lain soal KECELAKAAN atau baca tulisan menarik lain dar Rizky Adytia Pramana.

BERNAS Lainnya