BANDUNG - Polisi menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan 8 orang di Tol Cipali. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa saksi dan olah tempat kejadian perkara.
“Tersangka dalam kasus ini adalah pengemudi (mobil Elf yang tewas usai kejadian) dan pemilik travel,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Kombes Eddy Djunaedi saat dikonfirmasi, Rabu, 12 Agustus.
Mobil Elf yang terguling dan menyebabkan kecelakaan di KM 184 Cipali merupakan milik perorangan di Jatibarang, Brebes. Pemilik travel diketahui memiliki 5 armada, namun 2 di antaranya tidak memiliki izin trayek.
BACA JUGA:
Pemilik travel menurutnya dijerat dengan Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kecelakaan maut di Cipali pada Senin, 10 Agustus berawal dari mobil Elf yang menyeberang ke jalur berlawanan. Mobil Elf dari arah Cikopo menuju Palimanan ‘lompat’ ke jalur arah Jakarta.
Mobil Elf lantas ditabrak Toyota Rush bernomor polisi B 2918 PKL. Mobil ini melaju dari arah Palimanan menuju Jakarta. Selain 8 orang tewas, 1 orang luka berat dan 14 orang luka ringan.