Bagikan:

OKU - Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menetapkan RA (33), sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan maut hingga menewaskan tiga orang penumpang travel di Jalan Lintas Tengah Desa Kurup sebagai tersangka.

Kasatlantas Polres OKU, AKP Dwi Karti Astuti mengatakan peristiwa pada Minggu 26 Maret itu akibat kelalaian sopir truk. Kesimpulan itu diperoleh berdasarkan hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Saat ini tersangka yang tercatat sebagai warga Desa Tanjung Manggus, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU sudah diamankan," katanya di Baturaja, OKU, Sumatera Selatan (Sumsel), Senin 3 April, disitat Antara.

Dwi menjelaskan, diduga truk mengambil jalur travel yang datang dari Kota Baturaja menuju Palembang sehingga kecelakaan tidak bisa dihindari saat kendaraan melaju di tikungan tajam.

Sebelumnya, kecelakaan maut antara mobil travel warna putih Nopol BG 1609 ZF dengan dump truk terjadi di Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) tepatnya di Desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang, OKU pada Minggu 26 Maret pagi.

Akibat peristiwa tersebut tiga orang penumpang travel jurusan Ulu Ogan, Kabupaten OKU-Palembang tewas mengenaskan di-TKP.