Bagikan:

SERANG – Masih ingat peristiwa mobil odong-odong tertabrak kereta yang menewaskan 10 penumpangnya di Kragilan Serang, Banten? Kabarnya, perakit mobil odong tersebut dijadikan tersangka oleh Polres Serang.

Pria berinisial MN (47) itu dinyatakan terlibat lantaran memodifikasi mobil standar menjadi tidak standar. Bahkan, mengakibatkan kematian.

"Penyidik Satlantas Polres Serang melakukan gelar perkara dan menetapkan perakit odong-odong inisial MN sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut," kata Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Djumhaedi dalam keterangan tertulis, Jumat, 12 Agustus.

Dedi menjelaskan tersangka dijerat Pasal 227 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 1 tahun penjara atau denda Rp24 juta. Tapi, tersangka tidak dilakukan penahanan oleh penyidik.

"Terhadap MN tidak dilakukan penahanan," tambah Dedi.

Penetapan tersangka perakit odong-odong ini setelah memeriksa saksi, pemilik dan perakit odong-odong. Ia jadi tersangka kedua setelah sebelumnya sopir inisial JL (27) ditetapkan sebagai tersangka.

Kecelakaan odong-odong ini menewaskan 10 orang dan 23 orang luka berat dan ringan. Odong-odong maut ini oleh tersangka dimodifikasi dari mobil jenis Isuzu dan diubah sasisnya.

Saat kejadian, sopir membawa 33 penumpang dan berjalan sambil mendengar musik dengan suara keras. Diduga kecelakaan akibat kelalaian sopir saat melintas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu.